Wajib Tahu! Berlaku Sejak 1 April 2022, Lokasi Tilang Elektronik Tol Lengkap Kamera ETLE, Berikut Sanksinya

- 18 April 2022, 17:33 WIB
Ilustrasi Jalan Tol Layang MBZ. Pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera CCTV akan dikenai tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Ilustrasi Jalan Tol Layang MBZ. Pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera CCTV akan dikenai tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). /Foto: Seputar Tangsel/Sugih Hartanto/

Baca Juga: Wajib Tahu! 5 Alasan Sebaiknya Hubungan Asmara Tidak Diumbar

Nantinya, pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap bersama dengan plat nomor kendaraan.

Kemudian akan ada proses verifikasi, dan setelahnya polisi akan mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.

Jadwal Berlaku Tilang Elektronik Jalan Tol

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan bahwa terdapat dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi oleh tilang elektronik di jalan tol yaitu over dimension dan overloading (ODOL) serta batas kecepatan.

Untuk batas kecepatan, dilakukan pemasangan speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengemudi yang seringkali memacu kecepatan kendaraannya.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Dibalik Drama Korea She Was Pretty

Sementara itu, pelanggaran kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi alias ODOL, dipantau melalui alat Weight In Motion (WIM) yang siap dipasang oleh pihak kepolisian.

Lokasi Tilang Elektronik Tol Kamera ETLE

Weight In Motion Jasa Marga

Halaman:

Editor: Muhammad Ahlan Kalasuba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x