eHAC PeduliLindungi Wajib Diisi Pemudik 2022 di Seluruh Moda Transportasi, Begini Aturannya

- 16 April 2022, 06:25 WIB
Pemudik tahun ini wajib mengisi eHAC PeduliLindungi
Pemudik tahun ini wajib mengisi eHAC PeduliLindungi /Kemenkes RI

SINARJATENG.COM - Setelah sebelumnya diberlakukan hanya pada transportasi udara, Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (DTO Kemenkes RI) mengumumkan bahwa tahun ini pengisian eHAC di PeduliLindungi menjadi syarat melakukan perjalanan mudik di seluruh moda transportasi, Selasa 12 April 2022.

Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub No.36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi eHAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan,'' kata Chief of DTO Kemenkes RI, Setiaji.

Dalam pelaksanaannya, mulai tanggal 5 April 2022, petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui eHAC atau electronic-health alert card yang telah diisi oleh para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.

Baca Juga: Mudik 2022 Polisi Terapkan One Way dan Ganjil Genap Mulai GT Tol Cikampek - Kalikangkung, Berikut Jadwalnya

Namun, Setiaji mengungkapkan, khusus bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan akan diberlakukan sistem secara acak.

"Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi eHAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus COVID-19 di berbagai daerah." himbau Setiaji seperti di kutip Sinarjateng.com pada situs Kemenkes RI.

Lalu, bagaimana seseorang memenuhi syarat dan dapat dinyatakan layak untuk melakukan perjalanan mudik? Berikut beberapa syarat yang dapat dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan perjalanan:


Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. eHAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

Baca Juga: Info Mudik Gratis 2022 untuk Warga Jawa Tengah di Jabodetabek

Halaman:

Editor: Miftah Rizzi

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x