Mudik Gratis 2022 Jasa Raharja, Berikut Ketentuan dan Persyaratannya Jangan Sampai Terlewat

- 10 April 2022, 10:54 WIB
Mudik Gratis 2022 Jasa Raharja, syarat dan cara mengikutinya
Mudik Gratis 2022 Jasa Raharja, syarat dan cara mengikutinya /ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO

Baca Juga: Resmi! Alhamdulillah Kuota Ibadah Haji Tahun 2022 Satu Juta Jemaah, Ini Pesan Menteri Agama RI

SINARJATENG.COM - Mudik gratis 2022 diselenggarakan kembali oleh Jasa Raharja. Para perantau pastinya sudah tidak sabar untuk merayakan lebaran bersama keluarga, orang terdekat dan keluarga di kampung halaman masing-masing.

Mumpung ada yang gratis, anda dapat memanfaatkan program mudik gratis 2022 yang diselenggarakan oleh Jasa Raharja.

Apa saja ketentuan dan persyaratannya, berikut Sinarjateng bagikan untuk anda yang dikutip dari website jasa raharja.

Baca Juga: Mudik Gratis 2022 Jasa Raharja, Berikut Rute Mudik Kereta Api dan Bus ke Jateng serta Jatim

Pendaftaran dapat dilakukan melalui :
1. Aplikasi JRku menu “Mudik 2022”
2. Website : mudik.jasaraharja.co.id

Kemudian untuk syarat Mudik Gratis Jasa Raharja 2022 adalah :
1. Harus mempunyai Sepeda Motor dan SIM C
2. Satu Orang pendaftar maksimal 4 orang Dewasa (diatas tiga tahun)
3. Pendaftar dan calon peserta harus mempunyai hubungan keluarga dengan dibuktikan oleh Kartu Keluarga/KK atau Surat Nikah atau Akta Lahir.
4. Satu orang pendaftar maupun peserta hanya boleh terdaftar satu kali. Kemudian data penunjang untuk verifikasi yang harus di upload (Format JPG, PNG) adalah :
a. KTP dan SIM C yang masih berlaku atas nama sendiri (pendaftar) nama KTP dan SIM C harus sama.
b. STNK Sepeda Motor.
c. Kartu Keluarga atau Surat Nikah atau Akta Lahir (salah satu) atau identitas seperti kartu pelajar bagi yang belum punya KTP.
d. Sertifikat Vaksin untuk masing-masing calon peserta mudik

 

Syarat saat Keberangkatan :
1. Peserta Mudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Peserta Mudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
3. Peserta Mudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Demikian informasi ketentuan dan persyaratan Mudik Gratis 2022 Jasa Raharja. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Miftah Rizzi

Sumber: Jasa Raharja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x