THR dan Gaji ke-13 untuk PNS Akan Dicairkan, Simak Tanggal Pencairannya

- 5 April 2022, 16:47 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo tentang Kementerian PAN RB yang mengatur terkait THR dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara dan pensiunan.
Menpan RB Tjahjo Kumolo tentang Kementerian PAN RB yang mengatur terkait THR dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara dan pensiunan. /Tangkapan layar @asgarmerah/

SINARJATENG.COM - Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat negara.

Mereka akan menerima Tunjangan Hari Raya atau THR serta gaji ke-13 rencana akan dicairkan pada bulan Ramadhan 2022.

Mengenai kapan pencairan THR dan gaji ke 13 bagi para PNS atau pegawai pemerintah tersebut, yang pasti dalam waktu dekat ini.

Belum lama ini KemenPAN RB melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo ini telah mengirimkan surat pada Menteri Keuangan Nomor B/200/M.SM.04.00/2022 berisi tentang kebijakan pemberian THR dan gaji 13 Aparatur Negara tahun 2022.

Baca Juga: Khaira Izzatunnisa Anak Penjual Roti Jadi Wakil Hafiz Quran RCTI dari Desa Kabunan, Kecamatan Taman, Pemalang

Kebijakan THR dan gaji 13 ini rencananya akan dicairkan pada Ramadhan 2022, khusus untuk Aparatur Negara mulai dari PNS, CPNS, PPPK TNI, Polri, Pejabat Pemerintah, hingga pensiunan.

Berdasarkan isi surat dari KemenPAN RB, pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara dan penerima pensiun merupakan salah satu upaya menjaga tingkat daya beli di masyarakat.

Melalui pembelanjaan aparatur negara dan penerima pensiun di tengah-tengah masyarakat sehingga berkontribusi terhadap program pemulihan ekonomi nasional oleh pemerintah.

Komponen THR dan gaji ke-13 ini mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok dan tunjangan jabatan.

Halaman:

Editor: Muhammad Ahlan Kalasuba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x