• Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Selain itu, jika menjadi PPPK, fasilitas yang berhak didapatkan yaitu:
• Gaji dan tunjangan
• Cuti
• Perlindungan Pengembangan Kompetensi.***
• Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Selain itu, jika menjadi PPPK, fasilitas yang berhak didapatkan yaitu:
• Gaji dan tunjangan
• Cuti
• Perlindungan Pengembangan Kompetensi.***
Editor: Miftah Rizzi