Selain kebijakan tentang pelaksanaan seleksi CASN 2022, pemerintah juga sedang menyusun kajian sebagai acuan regulasi untuk mengatur kriteria mengenai jabatan yang dapat diisi oleh PNS dan PPPK.
Walaupun demikian, bukan sepenuhnya formasi CPNS dihilangkan dalam seleksi CASN Thun 2022. Formasi CPNS masih tetap dibuka melalui aturan sekolah kedinasan dan formasi CPNS dapat dibuka kembali secara terbatas pada tahun 2023 dengan mengikuti arah kebijakan untuk tahun 2023.
Gaji PPPK Diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020
Berikut besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut:
• Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
• Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
• Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
• Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
• Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
• Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800