Dikabarkan Pemilik Kapal Asing yang Ditangkap Mengaku Lakukan Pembayaran untuk Dilepas, Ini Penjelasan TNI AL

- 15 November 2021, 12:50 WIB
Penangkapan kapal asing pencuri ikan.
Penangkapan kapal asing pencuri ikan. /Dok Humas Bakamla RI

 

 

SINARJATENG.COM - TNI Angkatan Laut (AL) membantah tuduhan menerima ratusan ribu dolar untuk melepaskan kapal-kapal asing yang telah mereka tahan karena dianggap melanggar wilayah teritorial Indonesia.

"Tidak benar tuduhan terhadap TNI AL yang meminta sejumlah uang USD250 ribu-USD300 ribu untuk melepaskan kapal-kapal tersebut," jelas Panglima Komando Armada 1, Laksamana Muda Arsyad Abdullah dalam keterangannya, pada Senin 15 November 2021.

"Ini tuduhan serius dan berdampak pada pencemaran nama baik institusi TNI AL," imbuhnya.

Baca Juga: Terbaru! 10 Link Twibbon HUT ke-76 Korps Marinir TNI AL 2021, Cocok Dibagikan di Medsos dan Cara Membuatnya

Sebelumnya, Kantor Berita Reuters mengabarkan bahwa selusin pemilik kapal mengaku telah melakukan pembayaran masing-masing sekitar USD300 ribu untuk membebaskan kapal yang ditahan oleh TNI AL karena kapal berlabuh secara ilegal di perairan Indonesia dekat Singapura.

Dia menegaskan, TNI AL tidak pernah menerima uang tersebut. Namun kemungkinan pemilik-pemilik kapal mengeluarkan sejumlah uang kepada agen yang mereka tunjuk untuk keperluan atau kebutuhan perawatan.

Perawatan antara lain untuk pengurusan surat/administrasi lego jangkar, port clearance, biaya pandu, sewa sekoci, logistik kapal (BBM), serta kebutuhan hidup awak kapal selama proses hukum yang dibayarkan Agen kepada pihak ketiga yang menyediakan jasa pelayanan, bukan kepada TNI AL.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x