Cuti Bersama Natal 2021 Resmi Dihapus Pemerintah, Begini Alasannya

- 27 Oktober 2021, 17:42 WIB
ilustrasi liburan/pexels
ilustrasi liburan/pexels /

SINARJATENG.COM - Pemerintah Resmi menghapus cuti bersama Hari Raya Natal tahun 2021 yang jatuh pada tanggal 24 Desember 2021 mendatang.
Dilansir dari YouTube @Pikiran Rakyat, penghapusan cuti bersama ini tertuang dalam surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Penghapusan cuti bersama Natal 2021 dianggap sebagai langkah yang tepat untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Selain itu, hal ini bertujuan untuk mencegah adanya gelombang ketiga penyebaran Covid-19.

Oleh karena itu, Pemerintah mengeluarkan regulasi melalui surat keputusan bersama oleh tiga menteri untuk mengatur cuti bersama natal tahun ini. Diharapkan pengaturan ini bisa mencegah kenaikan kasus Covid-19 di Tanah Air.

Baca Juga: Kumpulan Pidato Singkat Sumpah Pemuda untuk Anak SD, Mudah Dihafal dan dan Dipahami

Keputusan itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Selain itu keputusan ini juga termaktub dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021. Dimana Aparatur Sipil Negara dilarang mengambil cuti saat hari libur nasional tahun 2021.

Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menyebutkan penghapusan cuti dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun.***

Editor: Muhammad Ahlan Kalasuba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x