Cara Cek NIK Terdaftar di Dukcapil, Ikuti Langkahnya

- 20 Oktober 2021, 22:41 WIB
NIK KTP Elektronik tidak ditemukan saat membuat akun mendaftar CPNS, ada solusinya.
NIK KTP Elektronik tidak ditemukan saat membuat akun mendaftar CPNS, ada solusinya. /Dok Regina

SINARJATENG.COM – Pernah mengalami pendaftaran CPNS atau Pendaftaran lainya yang menggunakan NIK secara online tetapi tertulis tidak terdaftar?

Pasti bikin kita bingung kan mau bagaimana dan muncul pertanyaan kenapa kok bisa seperti ini.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang tercantum pada KTP. Namun, terkadang KTP tidak tercatat di Dukcapil Nasional.

Baca Juga: Kota Semarang Sah! Terapkan PPKM Level 1

Untuk mengetahui status NIK valid atau tidak, kini masyarakat tidak harus datang ke kantor Dukcapil secara langsung. Cukup hanya mengecek melalui SMS atau WhatsApp saja.

Dilansir dari Instagram @indonesiabaik.id pada hari Rabu 20 Oktober 2021, ada dua langkah untuk mengecek Nik terdaftar atau tidak.

Yang pertama melalui SMS. Kalian bisa mengecek melalui SMS ke nomor 0815 3636 9999 dengan format: Cek#KTP#NIK.

Yang Kedua melalui pesan WhatsApp. Kalian bisa mengecek melalui WhatsApp dengan format: Nama Lengkap sesuai KTP, NIK, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota ke nomor 0813 2691 2474. Misalnya, Michael Ballack, 320113XXXX, Kabupaten Bogor kirim ke nomor WhatsApp 0813 2691 2474.

Baca Juga: INFO LOKER! Universitas Bakti Indonesia Banyuwangi Buka Lowongan Kerja, Cek Kualifikasinya

Halaman:

Editor: Miftah Rizzi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x