Harga Tes Swab PCR Terbaru Rp495 Ribu, Polri: Silahkan Lapor Jika Temukan Harga Lebih Tinggi

- 20 Agustus 2021, 09:29 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan aturan harga tes real time-polymerase chain reaction (RT-PCR) yang sebelumnya Rp900.000 menjadi Rp495.000.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan aturan harga tes real time-polymerase chain reaction (RT-PCR) yang sebelumnya Rp900.000 menjadi Rp495.000. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

SINARJATENG.COM - Harga tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) terbaru sudah diresmikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjadi Rp495 ribu di Pulau Jawa dan Bali.

Sementara untuk di wilayah luar Jawa-Bali dikenai tarif Rp525 ribu.

Keputusan tersebut diambil usai Presiden Jokowi memberikan perintah kepada Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin untuk mengubah harga tes swab PCR di kisaran Rp450-550 ribu.

Baca Juga: Jadwal Lokasi Layanan Samsat Keliling Tegal, Hari Ini Jumat 20 Agustus 2021

Menanggapi keputusan tersebut dan mengantisipasi adanya kecurangan, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan adanya oknum yang mematok harga lebih tinggi dibanding yang telah ditetapkan.

"Mohon partisipasi masyarakat untuk menginformasikan jika terdapat penyedia jasa PCR yang menetapkan harga di atas yang sudah ditetapkan pemerintah," kata Agus kepada wartawan, pada Kamis 19 Agustus 2021.

Kemudian, Agus menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah. Ia berharap penyedia jasa tes PCR dapat melaksanakan kebijakan itu dengan sebaik-baiknya.

Baca Juga: Jadwal Lokasi Layanan Samsat Keliling Surakarta, Hari Ini Jumat 20 Agustus 2021

"Kami beserta jajaran adalah tangan-tangan negara yang akan melakukan pengamanan dan pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan. Tentunya, kesadaran ekosistem kesehatan dapat beradaptasi dan mematuhi keputusan tarif tertinggi dari pemerintah terkait dengan tes PCR," tandasnya.***

Editor: Intan Hidayat

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x