SINARJATENG.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali guna menekan laju penularan virus Covid-19.
Hal itu disampaikan oleh Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan lewat konferensi pers, pada Senin 16 Agustus 2021, malam.
Disebutkan bahwa PPKM ini diperpanjang di berbagai daerah dengan level yang berbeda-beda.
Baca Juga: Bersiap, Tarif Tol Jakarta-Surabaya Bakal Naik 4,41 Persen Mulai 19 Agustus 2021
"Momentum yang cukup baik harus dijaga. Atas arahan Presiden, maka PPKM Level 4 3 2 diperpanjang hingga 23 Agustus 2021," katany.
Terdapat tambahan kabupaten dan kota yang masuk level 3, sebanyak 8 kabupaten/kota.
Diketahui, PPKM Level 4, 3, dan 2 telah diterapkan di sejumlah daerah selama empat pekan terakhir.
Awalnya pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli lalu usai terjadi lonjakan kasus Covid-19 beberapa pekan setelah lebaran.
Baca Juga: 216 Pasar Tradisional Jateng Ditata, Termasuk Pasar Randudongkal Pemalang Sudah Terapkan Prokes
Kemudian pemerintah menerapkan PPKM Level 4 pada 20-25 Juli, berlanjut pada 26 Juli-2 Agustus, 3-9 Agustus.
Selanjutnya pada 10-16 Agustus merupakan perpanjangan keempat, lalu kini diperpanjang lagi.
Di masa PPKM sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan penurunan kasus telah terjadi di Jawa dan Bali.
Namun, daerah-daerah di luar Jawa-Bali harus lebih waspada karena belum mengalami penurunan kasus positif Covid-19.***