Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Level 4 di Jawa dan Bali Sampai 23 Agustus 2021, Ini Alasannya

- 16 Agustus 2021, 21:15 WIB
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan keputusan soal perpanjangan PPKM Jawa-Bali.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan keputusan soal perpanjangan PPKM Jawa-Bali. /Tangkap Layar YouTube di Kanal Sekretariat Presiden

SINARJATENG.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali guna menekan laju penularan virus Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan lewat konferensi pers, pada Senin 16 Agustus 2021, malam.

Disebutkan bahwa PPKM ini diperpanjang di berbagai daerah dengan level yang berbeda-beda.

Baca Juga: Bersiap, Tarif Tol Jakarta-Surabaya Bakal Naik 4,41 Persen Mulai 19 Agustus 2021

"Momentum yang cukup baik harus dijaga. Atas arahan Presiden, maka PPKM Level 4 3 2 diperpanjang hingga 23 Agustus 2021," katany.

Terdapat tambahan kabupaten dan kota yang masuk level 3, sebanyak 8 kabupaten/kota.

Diketahui, PPKM Level 4, 3, dan 2 telah diterapkan di sejumlah daerah selama empat pekan terakhir.

Awalnya pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli lalu usai terjadi lonjakan kasus Covid-19 beberapa pekan setelah lebaran.

Baca Juga: 216 Pasar Tradisional Jateng Ditata, Termasuk Pasar Randudongkal Pemalang Sudah Terapkan Prokes

Kemudian pemerintah menerapkan PPKM Level 4 pada 20-25 Juli, berlanjut pada 26 Juli-2 Agustus, 3-9 Agustus.

Selanjutnya pada 10-16 Agustus merupakan perpanjangan keempat, lalu kini diperpanjang lagi.

Di masa PPKM sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan penurunan kasus telah terjadi di Jawa dan Bali.

Namun, daerah-daerah di luar Jawa-Bali harus lebih waspada karena belum mengalami penurunan kasus positif Covid-19.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x