Demi Keadilan, Putra Mbah Moen Minta Habib Rizieq Shihab Dibebaskan

- 21 Juni 2021, 11:33 WIB
Gus Wafi Sampaikan dukungan Terhadap Habib Rizieq Shihab
Gus Wafi Sampaikan dukungan Terhadap Habib Rizieq Shihab /YouTube ppalanwar.sarang

SINARJATENG.COM - Dijadwalkan pada Kamis 24 Juni 2021 mendatang Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) akan membacakan vonis kasus tes usap Rumah Sakit Umi, Kota Bogor.

Dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Ulama karismatik KH Wafi Maimun Zubair berharap, hakim menjatuhkan vonis bebas murni kepada HRS. Putra almarhum KH Maimun Zubair atau Mbah Moen tersebut meminta hakim untuk mempertimbangkan kepentingan keutuhan bangsa dan nurani publik.

Baca Juga: Hadiri Latihan Kader Dasar PAC Fatayat NU Comal, Ini Pesan Sahabat Lutfiyah

"Kalau mau jujur, banyak ulama maupun pejabat negara yang seharusnya dihukum pidana terkait pelanggaran protokol kesehatan, nyatanya mereka disanksi administrasi juga tidak, tapi sekarang hanya Habib Rizieq yang diperlakukan berbeda," kata Gus Wafi, panggilan akrab KH Wafi Maimun, dalam acara Dauroh Ilmiah di Ponpes Ribath Nurul Anwar, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Ahad 20 Juni 2021.

Dalam siaran persnya, Senin 21 Juni 2021, menurut Gus Wafi, apa yang dialami HRS jelas menjadi bukti nyata ada ketimpangan dalam melaksanakan penegakan hukum.

"Padahal, di dalam Pancasila, kata adil disebut dua kali. Artinya, para pendiri bangsa memandang keadilan adalah sebuah prasyarat untuk tegaknya republik Indonesia," kata Mursyid Thoriqoh Syadziliah tersebut.

Baca Juga: Polres Pekalongan Gelar Operasi Yustisi di Wilayahnya Cegah Lonjakan Kasus Covid-19

Gus Wafi juga menyinggung pernyataan JPU yang menyebut gelar Imam Besar bagi HRS hanya isapan jempol belaka. Dia menyebut, ucapan JPU merupakan bukti bahwa tuntutan yang ditujukan kepada HRS hanyalah karena faktor tidak suka.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x