SINARJATENG.COM - Jadwal libur tahun 2021 terkait pandemi corona resmi dirubah dan cuti bersama Natal pun dihapuskan, demikian seperti disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers secara virtual.
"Sesuai arahan Presiden untuk antisipasi hal-hal tidak diinginkan berkaitan dengan penyebaran wabah COVID-19 yang sampai sekarang belum bisa tuntas. Maka kemudian bapak Presiden meminta adanya peninjauan ulang masalah libur dan cuti bersama yang sudah tercantum dalam SKB," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Jumat 18 Juni 2021.
Dalam konferensi pers juga turut hadir Menag Gus Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Baca Juga: Lampu UV Disinfektan Praktis Membunuh Virus di Dalam Ruangan, Ini Produknya
Berikut ini pernyataan lengkap terkait apa saja yang berubah terkait libur dan cuti bersama:
Sehubungan dengan hal di atas pemerintah mengubah 2 hari libur nasional dan meniadakan 1 cuti libur bersama, berikut jadwalnya:
Libur tahun baru Islam yang jatuh pada Selasa 10 Agustus diubah menjadi Rabu 11 Agustus 2021
Baca Juga: Pick-Up Tabrak Motor di Tuban, Begini Kondisi Korban
Libur Maulud Nabi Muhammad dari Selasa 19 Oktober diubah menjadi Rabu 20 Oktober 2021