Serius Tangani Pengelolaan Royalti Lagu dan Musik, Kemenkumham Garap Pembuatan Pusat Data

- 9 April 2021, 13:56 WIB
*foto: Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Dr Freddy Harris.
*foto: Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Dr Freddy Harris. /ANTARA/Muhammad Zulfikar.

SINARJATENG.COM - Presiden RI Joko Widodo pada 30 Maret 2021 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Seiring dengan pengesahan PP tersebut, beberapa hal mulai diperbarui agar implementasi berjalan optimal. Salah satu aspek yang disoroti yakni upaya optimalisasi penarikan dan pendistribusian royalti.

Terkait dengan hal tersebut, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI akan membuat sebuah pusat data lagu dan/atau musik.

Baca Juga: Jadwal Film dan Sepak Bola Hari Ini, Jumat 9 April 2021

Dilansir dari Antaranews, rencana ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Freddy Harris.

Sebelumnya pemerintah melalui kementeriannya berencana membuat pusat data bertajuk Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) sejak tahun 2020. Dikarenakan adanya pandemi COVID-19, rencana ini harus tertunda.

“Kami ingin membangun data center komprehensif, tapi karena COVID-19, tidak jadi dibangun di 2020. Rencananya, data center dibangun pada 2020, sehingga nanti di 2021 sistem data lagu hingga sistem royaltinya ada,” ujarnya pada jumpa pers daring yang digelar pada Jumat, 9 April 2021.

Baca Juga: Jadwal Lokasi Layanan Samsat Keliling Kebumen, Hari Ini Jumat 9 April 2021

Melalui penjelasan Freddy, Pusat Data Lagu dan/atau Musik ini nantinya berasal dari e-Hak CIpta yang dikelola DJKI Kemenkumham.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x