BPJPH dan MUI Lakukan Pertemuan untuk Percepat Layanan Kehalalan Produk

- 20 Maret 2021, 21:01 WIB
BPJPH dan MUI Lakukan Pertemuan untuk Percepat kehalalan produk pada Sabtu, 20 Maret 2021.
BPJPH dan MUI Lakukan Pertemuan untuk Percepat kehalalan produk pada Sabtu, 20 Maret 2021. /Kemenag.go.id

SINARJATENG.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pekan lalu mengadakan pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) guna mempercepat layanan halal kepada masyarakat.

Pertemuan tersebut dilakukan pasca disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH).

Implementasi jaminan produk halal memiliki lingkup yang luas. Adanya sertifikasi halal, lembaga pemeriksa halal, auditor halal, akreditasi, pembinaan, pengawasan, lembaga halal luar negeri, dan sebagainya.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Miliki 40 Persen Saham PERSIS Solo, Ini Strateginya untuk Masuk Liga 1 Indonesia

Semua itu tidak bisa dikerjakan secara parsial dan membutuhkan sinergi antar pemangku kepentingan. Hal tersebut dijelaskan oleh Plt. Kepala BPJPH Mastuki. Sabtu, 20 Maret 2021.

"Kami sadar BPJPH tidak bisa bekerja sendirian. Makanya BPJPH melakukan kerjasama dengan berbagai kalangan. Dua hari lalu bertemu pimpinan MUI untuk membicarakan banyak hal. Karena layanan halal tak bisa ditunda. Harus cepat, efisien, dan mudah semata-mata untuk kepentingan umat dan bangsa," ungkapnya.

Mastuki melihat penting membangun kesepahaman antar aktor pelaksana halal. Karena masyarakat menunggu realisasi jaminan produk halal, khususnya sertifikasi halal. Karena itu, kerjasama yang dilakukan BPJPH dengan MUI untuk mengakselerasi jaminan halal itu.

Baca Juga: Nadiem Wacanakan Pembelajaran Tatap Muka, Pemprov Jateng Lakukan Uji Coba PTM di Sekolah Pada Awal April

"Butuh saling pemahaman atau husnu at-tafahum antar pihak. Juga langkah-langkah yang sifatnya strategis maupun taktis, bahkan prioritas-prioritas perlu segera ditetapkan. Kami harus membuka diri dengan semua kalangan," tegasnya.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x