Tak Ingin Mengulangi Kesalahan, Kemenkes Gunakan Data Pemilih KPU Untuk Mempercepat Program Vaksinasi Nasional

- 3 Maret 2021, 15:50 WIB
Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama KPU dengan Kementerian Kesehatan RI, Selasa, 2 Maret 2021
Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama KPU dengan Kementerian Kesehatan RI, Selasa, 2 Maret 2021 /Humas KPU

SINARJATENG.COM – Dalam rangka mempercepat program vaksinasi nasional, Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggunakan Data Pemilih Tetap (DPT).

Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama tersebut dilakukan pada Selasa, 2 Maret 2021 di Ruang Sidang Utama KPU RI.

Alasan Kementerian Kesehatan menggunakan DPT untuk program vaksinasi nasional adalah untuk merekonsiliasi database Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Masuk Radar Pengganti Ketum AHY di Partai Demokrat, Begini Fakta-faktanya

“Saya baru sadar bahwa setiap divisi mempunyai database yang berbeda-beda. Itu adalah isu pertama perihal database. Setiap instansi hingga yang paling kecil mempunyai database dan merasa databasenya yang paling benar. Saya tidak mau mengulangi kesalahan itu,” ungkap Menteri Kesehatan Indonesia Budi Gunadi Sadikin.

Kementerian Kesehatan menginginkan database yang benar dan terkini.
Pasalnya, terdapat dua masalah database dalam program vaksinasi nasional, yaitu domisili dan eksistensi.

“Ketika vaksinasi, petugas sempat sempat ribut karena data tidak valid. Ada orang bogor yang kerja di Jakarta, banyak orang bekasi yang kerja di Jakarta, banyak orang Jogja yang kerja di Jakarta. Kalau harus pulang untuk vaksinasi, harus bayar tiket pesawat yang mahal,” ujarnya ketika mencontohkan kasus yang terjadi pada saat vaksinasi di Jakarta.

Baca Juga: Link Live Streaming Burnley vs Leicester City: Prediksi Line Up Kedua Tim

Kementerian Kesehatan bersepakat untuk menggunakan data KPU untuk program vaksinasi karena KPU mempunyai data akurat dalam Pemilu 2019 dan Pilkada 2020. Data KPU juga sesuai dengan syarat program vaksinasi, yaitu masyarakat Indonesia yang berumur 18 tahun ke atas.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x