KPK dan 27 BUMN Tandatangani PKS Pencegahan Korupsi, Erick Thohir: Kementerian BUMN Harus Introspeksi Diri

- 2 Maret 2021, 21:16 WIB
Menteri BUMN Erick Tohir.
Menteri BUMN Erick Tohir. /Dok. Bumn.go.id

SINARJATENG.COM – KPK dan 27 BUMN menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pencegahan korupsi pada Selasa, 2 Maret 2021.

Melalui akun Twitternya, Erick Thohir mengatakan kerja sama ini mencakup penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak korupsi melalui Whistleblowing System (WBS) terintegrasi.

Hal ini merupakan bagian dari transformasi BUMN. Isu yang terpenting di Kementerian BUMN adalah mengenai penanganan transparansi dan kasus-kasus hukum.

Baca Juga: Kabar Duka Dunia Hiburan, Presenter Sekaligus Pesinetron Rina Gunawan Tutup Usia

“Tentu sebagai pimpinan, saya justru berpikir terbalik. Bagaimana tentu Kementerian BUMN harus menginstropeksi diri dibandingkan menyalahi yang terkena," ujar Erick Thohir dari video yang diunggah di akun Twitternya pada 2 Maret 2021.

Erick Thohir meyakini dengan perbaikan sistem dan pemilihan pimpinan-pimpinan BUMN yang berintegritas diharapkan bisa meminimalisasi kasus-kasus korpusi.

Erick Thohir mendorong semua perusahaan BUMN yang ada di kluster harus bisa ikut program pendatanganan PKS ini.

Baca Juga: Bio Farma Segera Buatkan Vaksin Covid-19 Usai 10 Juta Dosis Bahan Bakunya Tiba di Indonesia

Semua BUMN harus bisa mengikuti program ISO 37001 yang merupakan bagian terpenting dari program ini.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x