SINARJATENG.COM – Berikut ada syarat ajukan subsidi perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah di tahun 2021 dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Bantuan subsidi pembiayaan perumahan pada 2021 terdiri dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Ada bantuan subsidi 380.376 unit perumahan dengan alokasi anggaran Rp21,69 triliun, disiapkan Kemen PUPR bagi kebutuhan hunian layak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Baca Juga: Polisi Rahasiakan Penyakit Ustaz Maaher At Thuwailibi Karena Menyangkut Nama Baik
Kementerian PUPR pun menargetkan pembiayaan bantuan subsidi untuk 222.876 unit perumahan pada Tahun Anggaran 2021.
Alokasi FLPP sebanyak 157.500 unit senilai Rp16,66 triliun dilengkapi SBUM senilai Rp630 miliar, BP2BT 39.996 unit senilai Rp1,6 triliun, dan Tapera dari dana masyarakat untuk 25.380 unit sebesar Rp2,8 triliun.
Pemerintah menggandeng 30 bank pelaksana yang sudah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian.
Baca Juga: Profil Ayus Sabyan, Keyboardis yang Dikabarkan Selingkuh dengan Nissa Sabyan
Sembilan bank nasional pelaksana penyalur FLPP tersebut adalah BTN, BRI, BNI, Bank Mandiri, BRI Agro, dan Bank Artha Graha. Adapun sisanya BTN Syariah, BRI Syariah, dan BNI Syariah yang kini sudah merger menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI).