Menhub: Usia Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Masih Layak Terbang Lebih dari 18 Tahun

- 4 Februari 2021, 18:00 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi /Humas Kemensetneg/

SINARJATENG.COM - Jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di Kepulauan Seribu kini diungkapkan oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 5 Tahun 2006 tentang Peremajaan Armada Pesawat Udara Kategori Transport untuk Angkutan Udara Penumpang.

Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa pesawat Sriwijaya Air SJ-182 tersebut masih layak terbang.

Baca Juga: PPKM Tidak Efektif, Presiden Jokowi Akan Gelar Rapat dengan Anies Baswedan dan Empat Gubernur Lainnya

"Pesawat Sriwijaya SJ-182 tercatat merupakan pesawat buatan tahun 94 tipe Boing 737-500 di mana KM 5 tahun 2006 usia pesawat masih layak terbang lebih dari 18 tahun dan diregistrasi pada 2012," kata Budi saat rapat bersama Komisi V DPR RI.

Sebagai informasi, umur pesawat Sriwijaya Air yang dibuat sejak 1994 itu belakangan ramai dan disebut-sebut tidak layak untuk terbang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 155 Tahun 2016 tentang Batas Usia Pesawat Udara yang Digunakan untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga, pesawat terbang kategori transportasi penumpang yang beroperasi di Indonesia paling tinggi berusia 35 tahun.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Adanya Standardisasi Masker untuk Atasi Covid-19

Adapun pesawat terbang selain kategori tersebut maksimal berusia 45 tahun.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x