Politisi Golkar: Wakili Apresiasi, Capres 2024 Harus Anggota Parpol

- 28 Januari 2021, 22:46 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Plt KPU, Ketua Bawaslu dan DKPP, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/1/2021). Foto : Eno/Man
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Plt KPU, Ketua Bawaslu dan DKPP, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/1/2021). Foto : Eno/Man /dpr.go.id/

Baca Juga: Ikut Sambut Imlek, Pemkot Singkawang Pasang Ribuan Lampion

Enam isu sentral yang masih bersifat kompilatif adalah pertama, terkait sistem pemilu apakah terbuka, tertutup, atau campuran.

Kedua, mengenai ambang batas parlemen dan presiden atau parliamentary threshold dan presidential threshold; ketiga sistem konversi penghitungan suara ke kursi; keempat, terkait distric magnitude jumlah besaran kursi per daerah pemilihan.

Lalu ada mengenai keserentakan pemilu. Ada mengenai digitalisasi pemilu dan ada juga mengenai upaya menghilangkan moral hazard pemilu.***

Halaman:

Editor: Anto Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x