Tak Publikasikan jika Pernah Positif Covid-19, Menko Airlangga Donorkan Plasma Konvalesen

- 23 Januari 2021, 11:05 WIB
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjadi pendonor plasma konvalesen.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjadi pendonor plasma konvalesen. /Facebook Airlangga Hartarto

SINARJATENG.COM - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyumbangkan donor plasma konvalesen di PMI. Hal tersebut tentu menjadi perbincangan publik. Pasalnya, Ia tidak mengungkapkan jika pernah positif Covid-19.

Hal tersebut sontak menuai pro dan kontra.Jubir Kemenko Perekonomian, Alia Karenina, mengatakan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sempat terdeteksi positif Covid-19 di tahun 2020 lalu.

Sementara saat itu juga sudah diterapkan 3T (testing, tracing dan treatment) secara optimal.

Baca Juga: Jadwal Lokasi Layanan Samsat Keliling Semarang, Hari Ini Sabtu 23 Januari 2021

Sebagai bentuk rasa syukur karena sudah diberikan berkah kesehatan, sembuh dari Covid-19, maka Beliau mendonorkan plasma konvalesen untuk membantu percepatan tingkat kesembuhan pasien Covid-19 lain. Selain itu, Beliau juga berharap semakin banyak penyintas Corona yang mendonorkan plasma di masa yang akan datang.

Menanggapi polemik dari pernah positifnya Airlangga, anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay, mengatakan bahwa tidak ada kewajiban seorang pasien positif Covid-19 secara aktif harus mengumumkan dirinya terpapar.

Hal itu dikatakan Saleh sekaligus menanggapi sikap Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca DKI Jakarta, Sabtu 23 Januari 2021: Waspada Hujan Disertai Petir dan Angin

Menurut Saleh, tidak ada yang salah dari sikap Airlangga yang tidak menyampaikan dirinya positif Covid-19 saat masih terpapar.

"Sejauh ini, menurut saya, tidak ada sesuatu yang salah. Kecuali kalau pemerintah meminta agar datanya dibuka ke publik. Nah, itu pak Airlangga harus membuka ke publik," kata Saleh kepada wartawan Jumat 22 Januari 2021.

"Kalau tidak ada yang meminta dan tidak ada kebutuhan mendesak, mestinya tidak apa-apa," sambung Saleh.

Baca Juga: Toyota Berikan Promo Awal Tahun Berupa Bunga Ringan dan Cicilan Murah

Di sisi lain, Saleh mengapresiasi langkah Airlangga yang mendonorkan plasma konvalesen sebagai penyintas Covid-19. Saleh memandang sikap Airlangga patut dicontoh.

"Lagi pula, tindakan donor ini adalah wujud dari publikasi. Artinya, dengan mendonor berarti Pak Airlangga secara tidak langsung mengatakan bahwa dia adalah penyintas Covid-19," kata Saleh.

Sementara itu, Anggota Komisi IX Rahmat Handoyo juga berpandangan senada. Menurutnya tidak ada kewajiban bagi pasien Covid-19 menyampaikan dirinya positif kepada publik.

Baca Juga: Gelar Operasi PPKM, Satpol PP Batang: Masyarakat yang Tak Pakai Masker Dirapid Antibodi

Kendati begitu, pasien Covid-19 diminta untuk jujur menyampaikan kondisi dirinya kepada orang sekitar yang sempat bertemu. Hal itu perlu dilakukan guna keperluan tracing.

"Saya mendorong kepada siapa saja yang sedang terpapar untuk berterus terang kepada orang sekelilingnya dan memberitahukan kepada siapa saja yang pernah kontak erat. Ini bertujuan untuk hambat penularan dan keterbukaan tidak harus disampaikan ke publik lewat media. Namun cukup berterus terang kepada orang disekelilingnya," kata Rahmat.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa Airlangga pernah terpapar Covid-19 dalam acara 'Pencanangan Gerakan Nasional Donor Plasma Konvalesen', Senin 18 Januari 2021.

Baca Juga: 100 Armada Angkutan Bawa Bantuan Logistik dari Kemenag untuk Korban Gempa Sulbar

Airlangga hadir dalam acara tersebut sebagai pendonor Plasma Konvalesen. Syarat menjadi pendonor adalah pernah terpapar Covid-19.

Dilansir dari Pikiran Rakyat dengan judul Polemik Menko Airlangga Pernah Covid-19, DPR: Tak Ada Kewajiban Pasien Mempublikasikannya, Menyikapi hal itu, Tim Koalisi Warga LaporCovid-19 menganggap jika Airlangga tak layak menjadi pejabat publik.

"Pak Airlangga bukan contoh pemimpin atau menteri yang baik. Tidak memegang prinsip demokrasi, sebab tidak jujur, tidak terbuka, artinya membohongi publik bahwa dia pernah terinfeksi. Ini sama halnya enggak beretika dan tidak bermoral. Ini namanya tidak bertanggung jawab, tidak layak menjadi menteri," kata LaporCovid-19 Irma Hidayana.***

Editor: Anto Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x