Berjalan Seiring, Ibadah Natal tetap Utamakan Kesehatan dan Keselamatan Jemaat

- 25 Desember 2020, 20:42 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat memberi keterangan pers
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat memberi keterangan pers /

SINARJATENG.COM - Kementerian Agama telah mengeluarkan edaran Menteri Agama No. 23 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19.

Hal itu sebagai langkah antisipasi lonjakan kasus yang diperkirakan akan terjadi.

Aktivitas ibadah perayaan Natal yang berjalan tahun ini harus tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan para jemaat.

Baca Juga: Pengguna TikTok Pilih Produk Lokal untuk jadi Trend Perawatan Diri dan Kecantikan

"Surat edaran ini diharapkan dapat meminimalkan risiko tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Natal," jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.

Para pemuka agama Kristiani diminta untuk dapat mematuhi surat edaran tersebut.

Hal ini agar ibadah Natal dapat dijalankan dengan aman dan bebas dari Covid-19 tanpa mengurangi kekhidmatan ibadah.

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Liga Inggris Pekan ke-15, Big Match Arsenal vs Chelsea

Untuk para jemaat juga diminta sebisa mungkin merayakan ibadah Natal dan tahun baru dengan damai dan khidmat di rumah saja.

Halaman:

Editor: Eko Wahyu Putranto

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x