SINARJATENG.COM - Berlakukan tarif bagi seksi 1-3 ruas tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM) PT Waskita Toll Road melalui Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Waskita Bumi Wira,Mulai Minggu, 13 Desember 2020.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 1677/KPTS/M/2020 mengenai Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar Seksi 1-3 tanggal 19 November 2020, penetapan tarif dilakukan dengan keputusan tersebut.
Direktur Utama PT Waskita Toll Road yang sekaligus menjabat sebagai Direktur Utama PT Waskita Bumi Wira mengatakan Jalan Tol KLBM seksi 1-3 telah beroperasi secara fungsional sejak diresmikan tanggal 28 November 2020.
Baca Juga: Sakit Tenggorokan dan Mengigil Bisa Jadi Gejala COVID-19, Begini Penjelasan Dokter
Sebelumnya jalan tol sepanjang 29 km ini dapat dilintasi masyarakat tanpa tarif atau secara gratis selama dua pekan untuk masa sosialisasi.
"Jalan tol ini akan diterapkan dengan sistem transaksi tertutup," kata Herwidiakto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Berikut rincian tarif Tol KLBM seksi 1-3: