SINARJATENG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua tersangka kasus korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial terkait bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020 yang sebelumnya telah menyerahkan diri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Minggu 6 Desember 2020 mengatakan tersangka Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) menyerahkan diri ke KPK pada Minggu tanggal 6 Desember 2020 sekitar pukul 02.50 WIB.
Sedangkan tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono (AW) menyerahkan diri ke KPK pada pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: Tiga Tersangka Korupsi Bansos di Kemensos Ditahan KPK
"Berikutnya tim penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," kata Ali.
Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).
Sedangkan pemberi suap, yakni dua orang dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).
Baca Juga: Uang Rp 14,5 Miliar jadi Barang Bukti Kasus Korupsi Mensos, Diamankan KPK
KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.