Antisipasi Sengketa Pemilihan 2020, KPU Gelar Rakor Persiapan Penyelesaian Sengketa PHP

- 29 November 2020, 11:33 WIB
Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. /tim humas kpu ri/foto

SINARJATENG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengundang jajarannya ditingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Kegiatan yang dilaksanakan selama 10 hari (18-28 November 2020) ini bertujuan persiapan hadapi sengketa pemilihan 2020.

Gelombang I sendiri telah berlangsung pada 18-20 November 2020 dengan peserta sebanyak 204 orang berasal dari 12 provinsi dengan kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pemilihan 2020. Dilanjutkan dengan Gelombang II yang berlangsung pada 22-24 November 2020 dengan jumlah peserta sebanyak 178 dari 10 provinsi dengan kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pemilihan 2020. Dan Gelombang III yang berlangsung pada 26-28 November 2020 dengan peserta sebanyak 194 orang berasal dari 10 provinsi dengan 89 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pemilihan 2020.

Baca Juga: Krakatau Steel dan Pemkot Cilegon Tanda Tangani MoU, Disaksikan Langsung oleh KPK

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan dalam menghadapi potensi sengketa maka penyelenggara harus menyiapkan diri dengan baik. Kesiapan baik dalam hal sumberdaya manusia hingga anggaran.

“Dari sisi eksternal juga harus dilihat, perhatikan,” kata Arief.

Arief juga meminta jajarannya untuk solid dan bekerja sama dengan baik. Menurut dia proses sengketa akan melelahkan karena akan berjalan berhari-hari di MK.

Baca Juga: Masih Ada Peluang Bagi yang Belum Dapat BPUM Rp2,4 Juta, Simak Caranya Disini

Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan rakor ditujukan untuk menyegarkan kembali ingatan jajarannya akan proses dan penanganan sengketa hasil pemilihan yang akan berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Meski sengketa merupakan proses yang baru bisa dipastikan setelah pengumuman hasil pemilihan namun sedari dini diperlukan pemahaman yang sama dari penyelenggara dalam menghadapi situasi tersebut.

“Oleh karena itu malam ini kita review dan (melihat) kesiapan, identifikasi diri. Problem apa yang akan muncul di PHP,” kata Hasyim.

Hasyim juga meminta agar setiap peristiwa ditiap tahapan pemilihan dicatat dengan baik. Kronologi ini penting menurut dia sebagai bahan untuk disampaikan di persidangan sengketa.

Baca Juga: 7 Kiat Sukses Milenial Calon Pemimpin Masa Depan Ala Gubernur Bank Indonesia

"Kita harus tahu semua, kita harus membuat catatan kronologi dan semuanya,” tutur Hasyim.

Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi berpesan agar jajarannya selalu bekerja cermat meskipun ada atau tidak ada sengketa hasil pemilihan. Persiapan harus dilakukan sejak dini dengan bekerja rapi, sehingga apabila dibutuhkan data terkait sengketa dapat dengan mudah ditemukan.

“Selebihnya bapak/ibu tentu harus solid dari komisioner dan sekretariat. Pembagian tugas menjadi penting,” kata Dewa.

Baca Juga: Masa Uji Coba, Tol KLBM digratiskan Selama Dua Pekan Kedepan Mulai 28 November 2020

Anggota KPU RI Viryan mengatakan rakor selama tiga gelombang merupakan kegiatan penting. Sengketa menurut dia bisa menjadi puncak dari proses demokrasi elektoral dimana KPU berpegang pada prinsip telah bekerja sesuai aturan.

“Akhir dari proses mencari keadilan ada pada sengketa hasil pemilihan,” kata Viryan.

Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik juga meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pemilihan untuk mempersiapkan administrasi pemilihan dengan baik, karena itu penting saat menjadi barang bukti sengketa di MK. Hal itu terutama pengadministrasian dengan benar proses pemungutan, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga: Minta Cepat Atasi Persoalan Bangsa, Perempuan Garda Nusantara Punya Tiga Tuntutan

Anggota KPU RI Ilham Saputra dalam pesannya juga mengingatkan agar penyelenggara bekerja dengan penuh profesional dan integritas. Sengketa menurut dia juga muncul karena ada ketidakpuasan peserta pemilihan akan kinerja penyelenggara.***

Editor: Intan Hidayat

Sumber: KPU.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x