Bahar Smith Menolak Diperiksa Soal Penganiayaan Sopir Taksi, Ini Alasannya

- 24 November 2020, 15:36 WIB
Dokumentasi Bahar Smith dalam suatu persidangan.
Dokumentasi Bahar Smith dalam suatu persidangan. /

SINARJATENG.COM - Bahar Smith menolak ketika akan diperiksa oleh Polisi terkait kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi CH Patoppoi.

"Tidak mau diambil keterangan dia. Penyidik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Patoppoi, di Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Baca Juga: Jasad Pria Ditemukan dalam Lantai di Sawangan Depok dengan Posisi Terduduk

Pemeriksaan terhadap tersangka Bahar Smith seharusnya dilakukan hari Senin 23 November kemarin di LP Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, tempat dimana Bahar menjalani hukumannya.

Namun kedatangan penyidik dari Polda Jawa Barat ditolak oleh Bahar Smith.

Bahar Smith meminta langsung bertemu di pengadilan untuk memberikan keterangannya, demikian kata Patoppoi.

Baca Juga: Banyak Lubang di Jalan Layang Klender Warga Desak Segera Diperbaiki, Sudah Memakan Korban

Meski Bahar Smith menolak untuk diperiksa, petugas tetap membuat berita acara penolakan tersebut dan akan dikirim ke Jaksa

"Sesegera mungkin. Mungkin minggu depan dilimpahkan ke kejaksaan," kata dia.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat kembali menetapkan dia jadi tersangka kasus penganiyaan.

Baca Juga: Mahasiswa Kemudikan Mobil Ford Mustang, Hilang Kendali dan Tabrak Warung Bakmi

"Hasil gelar perkara, (Bahar) telah ditetapkan tersangka," kata Patoppoi saat dihubungi di Bandung, Selasa lalu 27 November 2020.

Penetapan sebagai tersangka terhadap Bahar Smith sesuai dengan surat Ditreskrimum nomor : B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang ditandatangani Patoppoi.

Kasus ini bermula ketika seorang berinisial A di daerah Bogor pada 2018 silam. Korban yang diduga dianiaya oleh Bahar Smith adalah pelapor yang merupakan supir taksi.

Baca Juga: Dicari Kemana-mana Ternyata Sudah Terbujur Kaku di Dalam Sumur

Penganiayaan tersebut dilakukan oleh Bahar Smith karena sopir taksi itu mengantar pulang istrinya terlalu malam. Dan peristiwa itu terjadi di kediamannya sendiri.

Menurut keterangan Azis Yanuar selaku kuasa hukum Bahar menjelaskan alasan penolakan untuk diperiksa karena mereka menilai polisi mengada-ada dalam kasus ini.

Pasalnya, kata Yanuar, sudah ada perdamaian antara pelapor dan Bahar. Menurut dia kuasa hukum dari pelapor sudah menyampaikan surat bukti perdamaian itu kepada polisi.

Baca Juga: Kapuspen : Tindakan Pangdam Turunkan Baliho Rizieq Shihab Didukung Panglima TNI

"Pengacara pelapor kirim bukti tanda resi pengirimannya (surat perdamaian) kok ke kami, juga ke penyidik yang meriksa dikirim juga," kata dia.***

 

Editor: Eko Wahyu Putranto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x