SINARJATENG.COM - Pihak Universitas Prasetiya Mulya tak menunggu lama untuk merespons kasus kekerasan yang dilakukan Mario Dandy.
Rektor Universitas Prasetiya Mulya menyampaikan, bahwa pihak universitas mengecam keras tindakan yang dilakukan Mario.
"Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik dan peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya," kata Rektor Universitas Prasetiya Mulya Djisman Simandjuntak.
Baca Juga: Sadisnya Proses Penganiayaan, David yang Dipaksa Sujud di Kaki Mario Dandy Satrio
Pihak kampus juga menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita korban.
Lebih lanjut, Universitas Prasetiya Mulya juga menyampaikan bahwa Mario sudah resmi dikeluarkan dari Universitas.
"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," kata Djisman.
Sedangkan Kepala Humas SMA Taruna Nusantara Magelang, Cecep Iskandar menegaskan bahwa Mario bukan lulusan dari SMA Taruna Nusantara Magelang.
"Kami meluruskan bahwa tersangka MDS bukan lulusan SMA Taruna Nusantara Magelang," kata Cecep Jumat 24 Februari 2023.
Cecep menyebut, Mario memang sempat bersekolah di SMA Taruna Nusantara Magelang namun menurutnya tak sampai lulus dari sekolah tersebut.
Mario diketahui pindah sekolah dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Pindah Sekolah Nomor Sket/566/VII/2021 yang dikeluarkan pada 5 Juli 2021.
"Yang bersangkutan pernah bersekolah di sekolah kami (SMA Taruna Nusantara Magelang) sampai dengan kelas XI. Tetapi kemudian pindah sekolah dari SMA Taruna Nusantara Magelang," ujarnya.***