Tahun 2027 Seluruh Kendaraan Ditargetkan Gunakan Plat Nomor Putih, Begini Penjelasan Korlantas Polri

23 Mei 2022, 07:26 WIB
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan tahapan-tahapan penerapan pelat kendaraan putih. /Antara/Humas Korlantas Polri/

SINARJATENG.COM - Dalam rangka mengefektifkan penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Pihak Korlantas Polri menargetkan keseluruhan kendaraan telah menggunakan pelat nomor warna putih pada tahun 2027 mendatang.

Nantinya, perubahan plat nomor putih itu mulai dilakukan pada tahun ini.

Baca Juga: 13 Link CCTV Pemalang Live Online di Beberapa Lokasi Strategis dari Exit Tol Gandulan hingga Sirandu

"Tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih. Karena kan sudah lima tahun," tutur Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus kepada awak media, Minggu 22 Mei 2022.

Adapun dalam kurun waktu lima tahun itu, Yusri mengungkapkan, ada beberapa kendaraan prioritas yang bisa mengganti pelat hitam menjadi putih.

Yaitu, kendaraan baru yang sudah memasuki pembayaran pajak lima tahunan dan kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah.

Baca Juga: Tim Voli Putra Indonesia Raih Medali Emas SEA Games Setelah Tumbangkan Vietnam

"Memang yang menjadi skala prioritas itu adalah kendaraan lima tahun, kendaraan baru, atau kendaraan yang dimutasi nanti," tutur Yusri.

Masih dari keterangan Yusri, pergantian warna pelat tidak dilakukan secara serentak. Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir jika belum menggunakan pelat berwarna putih.

Untuk diketahui, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan akan berubah warna dari hitam menjadi putih.

Baca Juga: Timnas Indonesia Sukses Kandaskan Malaysia, Garuda Muda Raih Perunggu SEA Games 2021 Vietnam

Kebijakan itu diterapkan berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 45 ayat (1) huruf a, yaitu, "TNKB berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing), dan Badan Internasional."ujarnya Brigjen Pol Yusri .***

Editor: Miftah Rizzi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler