Menteri KKP Tegaskan Larangan Penggunaan Cantrang Bagi Nelayan

2 Maret 2021, 20:35 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono /Karawangpost/KKP

SINARJATENG.COM – Melalui unggahan video di akun media sosial resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pelarangan penggunaan cantrang bagi nelayan.

Sakti Wahyu Trenggono menuturkan jika beberapa daerah di pulau Jawa masih menggunakan Cantrang. Hal tersebut dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @kkpgoid, Senin, 1 Maret 2021.

“Saya keliling, saya minta sama tim untuk keliling Pantura. Karena yang cantrang itu di Jawa saja,” ucapnya.

Baca Juga: Sempat Kritis Bersamaan dengan Ashanty, Rina Gunawan Dikabarkan Meninggal Dunia

Dia pun menuturkan bahwa tidak semua nelayan di Pulau Jawa menggunakan cantrang, dan hanya nelayan di beberapa wilayah yang menggunakannya.

“Jawa juga gak semua Jawa, cuma Tegal, kemudian Rembang, Pati, itu yang memakai cantrang,” ujar Sakti Wahyu Trenggono.

Cantrang merupakan alat penangkapan ikan yang bersifat aktif, dengan pengoperasian menyentuh dasar perairan.

Baca Juga: Tepat Setahun Covid-19 di Indonesia, Kemenkes Percepat Vaksinasi Salah Satunya untuk Purnawirawan AU

Oleh karena itu, Sakti Wahyu Trenggono pun melarang penggunaan cantrang karena dapat mengakibatkan penangkapan ikan berlebih (overfishing).

“Kita sampaikan supaya dia mengganti alat cantrang tersebut, karena kalau dia tidak mengganti, itu nanti lama-lama akan overfishing,” katanya.

Sakti Wahyu Trenggono juga memberikan contoh dampak yang akan terjadi akibat penangkapan ikan berlebih tersebut.

Baca Juga: Operasi Sriwijaya Air SJ-182 Resmi Dihentikan, 3 Orang Belum Teridentifikasi

Dia memberikan contoh ketika ikan di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) 712 yang merupakan WPP pulau Jawa, sudah tidak ada.

“Kalau dia (nelayan) misalnya kita kasih ‘kamu sekarang ambil ikannya hanya di pulau Jawa’ di WPP 712 misalnya, maka dia mesti pergi ke 711, itu daerah Natuna,” tutur Sakti Wahyu Trenggono.

Dia mengatakan bahwa nelayan yang tadinya mengambil ikan di WPP 712, akan berpindah ke WPP lainnya.

Baca Juga: Natasha Wilona di Antara Dua Pria, yang Satu Sudah Beristri yang Satu Masih Pacar

“Atau dia perginya ke laut Banda sama di Arafura. Nanti kalau dia hitung, tidak usah lama, mungkin 10 tahun lagi habis juga kan,” kata Sakti Wahyu Trenggono.

Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa penggunaan cantrang untuk menangkap ikan harus segera dihentikan dan diganti.

“Yang kita minta, sudah, kalian harus ganti. Cara gantinya seperti ini, ini kan yang nelayan besar. Kalau yang nelayan kecil ya kita harus bantu,” ujar Sakti Wahyu Trenggono.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 di Pasar Beringharjo Berjalan Lancar, Jokowi: Semoga Perekonomian Segera Ikut Pulih

Dilansir dari Pikiran Rakyat dengan judul Sampai Keliling Pantura untuk Larang Cantrang, Sakti Wahyu Trenggono: Kalau Tak Diganti Nanti Overfishing, Untuk nelayan besar, dia menegaskan bahwa penggunaan cantrang harus dilarang dan diganti, karena sebagian besar penggunaan cantrang dilakukan oleh nelayan besar.

“Kalau nelayan besar ya dia harus ganti, kalau enggak ya pokoknya dilarang. Enggak ada toleransi, gak ada, soal ekologi kan harus dijaga,” tutur Sakti Wahyu Trenggono.***

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler