35.172 Bidang Sertifikat Tanah Diserahkan Kepada Warga Kabupaten Magelang

- 9 November 2020, 21:59 WIB
Bupati Magelang, Zaenal Arifin saat acara penyerahan sertipikat tanah untuk rakyat, di rumah dinas Bupati Magelang, Senin 9 November 2020
Bupati Magelang, Zaenal Arifin saat acara penyerahan sertipikat tanah untuk rakyat, di rumah dinas Bupati Magelang, Senin 9 November 2020 /Humas Pemkab Magelang/

 

MAGELANG, SINARJATENG.COM - Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang, Triyono menyebutkan, sebanyak 35.172 bidang sertifikat tanah diserahkan kepada warga Kabupaten Magelang.

Sertifikat tersebut dibagikan setelah tertunda sejak Juni lalu akibat pandemi Covid-19. Dari jumlah sertifikat target 35.172 (lembar) semuanya itu sudah selesai sejak bulan Juni. Magelang ini termasuk nomor satu prosesnya. Namun karena kondisi Covid dan menunggu Bapak Presiden membagikan sertifikat, maka kita tunda sampai dengan hari ini.

"Kami telah membagikan sertifikat untuk empat desa, yaitu Desa Kragilan, Desa Gumelon, Desa Ketundan, dan Desa Kenalan. Kami menargetkan pembagian sertifikat tanah selesai dalam Minggu ini,” kata Triyono, dalam laporannya pada acara penyerahan sertipikat tanah untuk rakyat, di rumah dinas Bupati Magelang, Senin 9 November 2020.

Baca Juga: BSSN Berikan Penghargaan Sistem Informasi Pemda Terbaik Pada Pemprov Jateng

Bupati Magelang, Zaenal Arifin mengungkapkan, penyerahan sertifikat besar artinya bagi kepastian dan perlindungan hukum, sekaligus sebagai salah satu bukti otentik atas penguasaan hak atas tanah. Kepemilikan sertifikat tanah tidak sekadar terpenuhinya syarat administrasi dan bukti secara formal, namun juga menjadi jaminan kepastian hukum.

“Kepada Bapak Presiden Joko Widodo kami haturkan terima kasih atas program penyerahan sertifikat tanah ini. Untuk Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang kami juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas dukungan program penyerahan 1 juta sertifikat ini,” ungkapnya.

Bupati berpesan kepada para penerima sertifikat tanah untuk menyimpan dengan baik dan mempergunakannya secara bijak, salah satunya sebagai jaminan di bank untuk pinjaman modal, dan lain sebagainya.

Baca Juga: 506 Kepala Keluarga di Desa Babadan Terima BSNT Sembako Tahap 5

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x