Pjs Bupati Sebut APBD Purbalingga Tahun 2021 Direncanakan Rp 2 Triliun

- 9 November 2020, 20:59 WIB
Pjs Bupati Purbalingga Sarwa Pramana dalam Rapat Paripurna DPRD acara Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2021 di ruang Rapat DPRD, Senin 9 November 2020.
Pjs Bupati Purbalingga Sarwa Pramana dalam Rapat Paripurna DPRD acara Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2021 di ruang Rapat DPRD, Senin 9 November 2020. /Humas Pemkab Purbalingga/Sinarjateng.com

PURBALINGGA, SINARJATENG.COM – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purbalingga Tahun 2021 direncanakan sebesar Rp 2,004 Triliun.

Hal itu disampaikan Pjs Bupati Purbalingga Sarwa Pramana dalam Rapat Paripurna DPRD acara Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2021 di ruang Rapat DPRD, Senin 9 November 2020.

“Secara keseluruhan RAPBD tahun anggaran 2021, direncanakan sebesar Rp 2,004 triliun atau mengalami penurunan sebesar 4,74% dibandingkan APBD murni tahun 2020 sebesar Rp 2,104 triliun,” katanya.

Baca Juga: Pembangunan SUTET Ungaran-Pedan Berharap Datangkan Manfaat Bagi Masyarakat

Sarwa memaparkan, APBD tahun 2021 disusun dalam kondisi perekonomian yang masih terdampak pandemi Covid-19 berpengaruh terhadap menurunnya kapasitas sumber daya ekonomi lokal, sehingga berdampak pula terhadap penurunan pendapatan asli daerah serta pendapatan transfer, baik dari pemerintah pusat maupun provinsi.

“Selain itu, pemerintah daerah juga diwajibkan untuk melaksanakan berbagai program/kegiatan dalam rangka pemulihan ekonomi masyarakat yang telah terdampak oleh pandemi Covid-19, serta penyediaan dana untuk mengantisipasi kemungkinan masih berlanjutnya pandemi Covid-19 di tahun 2021,” ungkapnya.

Sarwa menambahkan, besaran RAPBD 2021 tersebut, didasarkan pada sejumlah target-target yang sudah diperhitungkan bersama. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 1,96 triliun atau mengalami penurunan 3,91% dibandingkan APBD murni tahun 2020 sebesar Rp 2,04 triliun.

Baca Juga: Ganjar Minta Penanganan dan Pencegahan COVID-19 di Jateng Kembali Diperketat

Ia menambahkan, pendapatan daerah tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 258,29 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp 1,59 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, sebesar Rp 105,09 miliar.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x