Tolak UU Cipta Kerja, Mahasiswa PMII Magelang Gelar Aksi Tutup Mulut dan Tabur Bunga

- 15 Oktober 2020, 18:36 WIB
Para  mahasiswa yang tergabung  Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII ) Magelang melakukan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan Giri Dharma Laya Magelang
Para mahasiswa yang tergabung Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII ) Magelang melakukan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan Giri Dharma Laya Magelang /Istimewa/Sinarjateng.com

 

MAGELANG, SINARJATENG.COM - Gelombang aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja masih terus terjadi di Kota Magelang. Kali ini, puluhan mahasiswa yang tergabung Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Magelang mengelar aksi di depan Kantor DPRD Kota Magelang, Kamis 15 Oktober 2020.

Aksi yang dilakukan dari PMII tersebut berbeda dengan aksi-aksi sebelumnya. Aksi berlangsung singkat dengan menempelkan tulisan "Gedung ini disegel oleh rakyat #PMII” yang dibentangkan di pintu pagar gerbang DPRD Kota Magelang dan mengikat tali rantai dan mengemboknya dari sisi luar.

Saat mengembok pintu pagar Kantor DPRD setempat, sejumlah peserta aksi melakukan aksi menutup mulutnya dengan lakban, sebagai simbol aksi diam. Selain itu, sebelumnya mereka melakukan aksi doa bersama dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan Giri Dharma Laya.

Baca Juga: Peduli Covid-19, Pemdes Glapan Gandeng KKN UIN Walisongo Bagikan Bantuan Langsung Tunai

Koordinator lapangan, Tabah Riyadi mengatakan, aksi doa bersama dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan Giri Dharma Laya tersebut dilakukan, sebagai bentuk mosi tidak percaya lagi terhadap institusi legislatif dan eksekutif dengan disetujuinya RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.

“Karena kami sudah tidak percaya lagi terhadap kalangan eksekutif dan legislatif, maka kami mengadu kepada para pahlawan bangsa yang telah gugur dalam medan perjuangan,” kata Tabah.

Ia mengatakan, salah satu butir yang ditolak oleh PMII yakni pasal 65 UU Cipta Kerja , yakni menyangkut masalah pendidikan.

Baca Juga: KKN UIN Walisongo Adakan Seminar Virtual Kesehatan

“Di dalam pasal 65 tersebut disebutkan, pendidikan akan dikomersialkan. Yakni, untuk mendirikan suatu lembaga pendidikan diperlukan perizinian yang nantinya haruas membayar biaya administrasi dan lainnya,” ujarnya.

Mahasiswa yang tergabung Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menyegel pintu gerbang DPRD Kota Magelang sebagai simbol mosi tidak percaya kepada lembaga legislatif atas terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja. 

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah