Resmi Dibuka, Mal Pelayanan Publik Jepara Siap Melayani Masyarakat

- 1 Oktober 2020, 12:57 WIB
Resmi di buka Mal Pelayanan Publik (MPP), pada Kamis, 1 Oktober 2020
Resmi di buka Mal Pelayanan Publik (MPP), pada Kamis, 1 Oktober 2020 /Sinarjateng.com/

JEPARA, SINARJATENG.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara resmi membuka Mal Pelayanan Publik (MPP), pada Kamis, 1 Oktober 2020. Mal Pelayanan berada di Lantai I Kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bersama, dibuka oleh Sekda Jepara Edy Sujatmiko, dan para pejabat terkait.

Terdapat 19 gerai dari berbagai perangkat daerah, yang terdiri dari 10 dinas kabupaten, 2 dinas provinsi, dan 8 instansi vertikal yang membuka layanan di MPP Jepara. Total ada 222 perizinan dan non perizinan yang dapat dilayani di MPP Jepara saat ini.

Bupati Jepara melalui Sekda Jepara Edy Sujatmiko mengatakan MPP ini dapat meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di daerah.

Baca Juga: Hari Ini, Rupiah Berpotensi Menguat Didukung Sentimen Positif Global

"Iklim berusaha akan lebih mudah terutama terkait perizinan yang lebih cepat, terpadu, efektif, dan efisien," katanya.

Selain itu, masyarakat akan semakin mudah mengakses berbagai jenis layanan yang ada di instansi pemerintah di satu tempat, baik mulai perijinan, administrasi kependudukan, pajak, retribusi, hingga aduan, dan konsultasi.

“Semua itu, dilakukan untuk memberikan pelayanan cepat, dan terbaik untuk masyarakat,” kata Edy.

Baca Juga: ISO 9001 jadi Pijakan Kinerja KONI Kota Semarang

Sebenarnya, MPP sudah mulai dibuka sejak 1 Juli 2020, namun baru sebatas uji coba. Pembukaan uji coba secara bertahap telah ditinjau dan mendapat apresiasi postif dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), yang diwakili Deputi Bidang Pelayanan Publik.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x