Masa Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Jepara Kembali Diperpanjang

- 1 Oktober 2020, 08:34 WIB
Ilustrasi virus corona. *
Ilustrasi virus corona. * /PIXABAY



JEPARA, SINARJATENG.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara nampaknya tidak mau gegabah terkait penanganan Covid-19. Untuk lebih memberikan kesadaran dan mendisiplinkan warga, masa tanggap darurat bencana Covid-19 yang berakhir 30 September 2020, diperpanjang lagi selama 1 bulan.

"Dengan perpanjangan masa tanggap darurat ini diharapkan Jepara bisa segera turun ke zona kuning. Selanjutnya ke zona hijau," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 di Jepara, Muh Ali, Rabu 30 September 2020.

Perpanjangan ini sebagaimana tertuang dalam SK Bupati Jepara tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Kabupaten Jepara tertanggal 30 September 2020. Dalam surat itu diputuskan, perpanjangan selama satu bulan terhitung 1 hingga 31 Oktober 2020.

Baca Juga: Mau Pinjam Modal ke Bank Kapal Kecilpun Bisa Buat Jaminan Lho

Dua hari sebelum perpanjangan masa tanggap darurat ini, juga sudah ditetapkan Peraturan Bupati Jepara nomor 52 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dan Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Guna Mencegah Penyebaran Covid-19.

"Perbup ini menjadi pengganti Perbup nomor 26 tahun 2020 tentang PKM yang sebelumnya diberlakukan. Pada Perbup baru, dijelaskan detail terkait pelaksanaan PKM pada berbagai bidang," imbuhnya.

Mulai dari pembatasan pelaksanaan sekolah dan institusi pendidikan lainnya, pembatasan kegiatan keagamaan di tempat ibadah, pembatasan kegiatan di fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial keagamaan, pembatasan kegiatan sosial dan budaya serta pergerakan orang dengan moda transportasi.

Baca Juga: Hari ini, Cuaca Semarang dan Sekitarnya Diprediksi Hujan Ringan

Dijelaskan pula penerapan disiplin hingga sanksi bagi pelanggarnya. Semuanya disebutkan secara detail untuk pelaksanaan di masing-masing lokasi berbeda hingga sanksi berbed abagi perorangan, kepala instansi/pemerintahan hingga pelaku usaha.

Terkait dengan perpanjangan masa tanggap darurat bencana, memang dilakukan perpanjangan sesuai dengan SK Bupati yang dikeluarkan pada 30 September. Dengan perpanjangan masa tanggap darurat ini, diharapkan, penanganan Covid-19 bisa lebih maksimal.

Baca Juga: Mahfud MD: Kyai-kyai Dibunuh PKI, Semua Diancam, Setiap Malam Ayah Gak Bisa Tidur

"Kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga protokoler kesehatan. Hal ini merupakan salah satu cara untuk melindungi diri dan memutus mata rantai Covid-19," pungkasnya.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x