Polres Wonogiri Gencarkan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong

- 31 Januari 2024, 14:45 WIB
Polres Wonogiri Gencarkan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong
Polres Wonogiri Gencarkan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong /

SINARJATENG.COM - Jajaran Polres Wonogiri kembali lakukan sosialisasi larangan penggunaaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknik atau knalpot brong di kalangan pelajar.

Kapolres, Wakapolres, Kapolsek jajaran dan beberapa perwira serta Bhabinkamtibmas menjadi pembina upacara di sekolah-sekolah untuk mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknik, Selasa 30 Januari 2024.

Kegiatan tersebut merupakan upaya dari Polres Wonogiri untuk mewujudkan Jateng Zero Knalpot brong memasuki tahapan kampanye terbuka pemilu 2024 dan untuk membentuk karakter pelajar yang tangguh, disiplin dan taat hukum sehingga terhindar dari perlaku negatif yang banyak berdampak pada diri sendiri, keluarga maupun orang lain.

Baca Juga: Kejari Kabupaten Semarang Ingatkan Resiko Melanggar Hukum UU Konservasi SDA

Beberapa personel Polres Wonogiri yang terpantau menjadi pembina upacara diantaranya adalah Kapolres Wonogiri menjadi Pembina upacara di MAN 1 Wonogiri, Wakapolres menjadi pembina upacara di SMA IT Al Huda Wonogiri, dan para Kapolsek serta Bhabinkamtibmas menjadi Pembina upacara di sekolah yang berada di wilayah hukum Polsek Masing-masing.

Dalam amanatnya, Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyampaikan bahwa tertib berlalu lintas merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan oleh setiap orang, termasuk para siswa-siswi. Tertib berlalu lintas dapat menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan, baik pengendara maupun pejalan kaki.

“Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam tertib berlalu lintas, antara lain menggunakan helm saat berkendara sepeda motor, menjaga kecepatan sesuai dengan rambu-rambu lalu lintas, tidak melawan arus, tidak menggunakan ponsel saat berkendara,” ucapnya.

Selain tertib berlalu lintas, Kapolres juga mengajak para siswa-siswi untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknik.

"Knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknik merupakan knalpot yang suaranya bising dan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Penggunaan knalpot bising dapat mengganggu ketertiban umum," tandasnya.***

Editor: Yusuf Afandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x