Kejari Kabupaten Semarang Ingatkan Resiko Melanggar Hukum UU Konservasi SDA

- 31 Januari 2024, 14:41 WIB
Kejari Kabupaten Semarang Ingatkan Resiko Melanggar Hukum UU Konservasi SDA
Kejari Kabupaten Semarang Ingatkan Resiko Melanggar Hukum UU Konservasi SDA /

SINARJATENG.COM - Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menggelar penerangan hukum Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di aula Kantor Desa Kopeng , Getasan, Selasa 30 Januari 2024, sore.

Dihadapan puluhan warga Desa Kopeng, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang Raden Roro Theresia Tri Widorini mengajak warga untuk ikut serta menjaga kelestarian lingkungan termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang.

"Memelihara hewan yang dilindungi tanpa izin pihak berwenang dapat dihukum," tegasnya.

Kajari mengajak tokoh masyarakat untuk memberikan contoh mematuhi peraturan yang melindungi hewan atau satwa langka tertentu.

Baca Juga: Timbun 660 Liter BBM Bersubsidi Ervan Diamankan Polres Sragen

Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Merbabu Wilayah I Kopeng, Chomsatun Rochmaningrum yang hadir pada acara itu menyebut Elang Jawa dan Monyet berwarna abu-abu hitam adalah satwa prioritas dilindungi di kawasan Taman Nasional Merbabu.

Kepala Dispertanikap Kabupaten Semarang Moh Edy Sukarno yang hadir mewakili Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengajak warga untuk terus aktif memelihara lingkungan termasuk satwa.

"Sudah ada tradisi Merti desa menjadi kebiasaan turun temurun yang harus dilestarikan untuk menjaga keseimbangan alam," ujarnya.***

Editor: Yusuf Afandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x