Timbun 660 Liter BBM Bersubsidi Ervan Diamankan Polres Sragen

- 31 Januari 2024, 14:39 WIB
Timbun 660 Liter BBM Bersubsidi Ervan Diamankan Polres Sragen
Timbun 660 Liter BBM Bersubsidi Ervan Diamankan Polres Sragen /

SINARJATENG.COM - Polres Sragen menangkap pelaku penimbunan bahan bakar minyak BBM bersubsidi jenis solar bernama Ervan Budi Santoso, warga Sragen.

Dari penangkapan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah 22 jerigen sudah terisi penuh solar bersubsidi dan 8 jerigen masih kosong.

Penangkapan pelaku diawali dari laporan warga yang mencurigai pelaku membeli solar bersubsidi secara tidak biasa dan dilakukan berkali-kali, dengan jeda waktu yang hanya 10 sampai 20 menit saja, di SPBU Kecamatan Masaran Sragen, pada 18 Januari 2024.

Baca Juga: ICIMS 2024 Terbitkan 390 Jurnal Untuk Atasi Isu Agama pada Masyarakat Kontemporer

Hal itu seperti disampaikan Kasat Reskrim AKP Wikan Srikadiyono saat menggelar konferensi pers mewakili Kapolres Sragen, pada Selasa 30 Januari 2024.

Wikan menguraikan, bahwa berawal dari laporan masyarakat ada seorang pria yang membeli solar bersubsidi secara tidak biasa dan dilakukan berkali-kali.

Dari laporan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan, dan menangkap pelaku berikut barang bukti 33 jerigen yang disimpan di dalam mobil, berada di dekat SPBU Masaran.

Dari penyelidikan yang dilakukan petugas, menyebutkan bahwa dalam satu hari pelaku bisa mengisi solar bersubsidi hingga 22 dirigen dengan total 660 liter.

Rencana solar tersebut akan dijual kembali kepada seseorang, dengan keuntungan perlu satu liternya sebesar Rp 1000 hingga Rp1.500.

Sedangkan untuk pembeli baru didalami oleh petugas, orang mana dan siapa, ada berapa orang, dari pengakuan pelaku.

"Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Tipiter, dengan memantau aktivitas pelaku, benar ada seseorang yang membeli BBM dengan cara menggunakan sepeda motor bolak-balik di SPBU Masaran," terangnya.

Dari pengakuan pelaku BBM yang sudah ia beli dengan harga normal sebesar Rp 6.500, kemudian ditampung di sebuah truk yang berada di sebelah SPBU.

Dalam penyelidikan tersebut, petugas kemudian mengamankan sebanyak 22 jerigen berisi solar bersubsidi penuh, masing-masing jerigen berisi 30 liter solar, sementara ada 8 jerigen yang masih kosong dengan total jerigen yang digunakan pelaku sebanyak 33 buah.

"Saat ini kasus masih dalam pengembangan untuk mengetahui akan disetorkan ke siapa, yang membeli siapa, masih di dalami oleh petugas," tambah Wikan.

"Pelaku terancam hukuman sebagaimana dimaksud pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 ayat 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 6 tahun," tandas Wikan.

Wikan menyebut, bahwa untuk pengembangan perkara tersebut, pihaknya telah meminta keterangan terhadap pihak SPBU.

Dari hasil pendalaman perkara, pelaku membeli dengan memakai barcode yang didapat dari masyarakat lain.

"Ada banyak barcode yang dia beli dari masyarakat sekitar. Yang punya barcode dibeli oleh pelaku untuk digunakan membeli solar bersubsidi di SPBU, sedangkan dari keterangan SPBU, asal pembeli memiliki barcode, maka pembelian akan dilayani," ungkap Wikan.

Baca Juga: Jaga Netralitas TNI-Polri, Polres Semarang Dirikan Posko

Sementara itu, seperti disampaikan Kanit Tipiter Polres Sragen Iptu Mualim, bahwa pembelian solar bersubsidi di SPBU dibolehkan, untuk kepentingan UMKM, asal tidak disalahgunakan. Namun pembelian BBM tersebut dengan syarat membawa surat keterangan dari desa, untuk diteruskan kepada pihak SPBU untuk kemudian, pembeli akan mendapatkan barcode dari SPBU.

"Barcode inilah yang disalahgunakan oleh pelaku untuk melakukan pembelian di SPBU Masaran Sragen, hingga akhirnya pelaku diamankan, karena diduga melakukan penimbunan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi," kata Mualim.

"Oleh pelaku solar bersubsidi tersebut kemudian akan dijual dengan kisaran harga Rp8.000 hingga Rp8.500, dari harga Rp6.500. Jadi memang pelaku mencari keuntungan dari pembelian ini. satu jerigen 30 liter, yang kosong ada 8 dirigen, sementara yang terisi penuh ada 22 jerigen. Saat ini tersangka telah diamankan di mapolres Sragen untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Mualim.***

Editor: Yusuf Afandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah