Satu Kades di Grobogan Beberkan Dugaan Kampanye Terselubung dalam Kegiatan Reses DPR RI

- 12 Januari 2024, 08:41 WIB
Satu Kades di Grobogan Beberkan Dugaan Kampanye Terselubung dalam Kegiatan Reses DPR RI
Satu Kades di Grobogan Beberkan Dugaan Kampanye Terselubung dalam Kegiatan Reses DPR RI /

Baca Juga: Lowongan Kerja Credit Marketing Officer dan Marketing Agent Officer di Mega Finance, Gaji Hingga 4 Juta

Ia menjelaskan sebanyak tiga kali kegiatan reses yang dilakukan Komisi V, namun petugas kami dilarang melakukan pengawasan.

"Kalau memang kegiatan reses harapan kami petugas diberikan akses melakukan pengawasan, sehingga dapat melakukan pencegahan secara maksimal, karena yang terundang kepala desa," ucapnya.

Dijelaskan, mengacu pasal 280 tentang larangan kampanye, Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pelaksana kampanye atau tim kampanye dilarang melibatkan kepala desa.

"Jika dalam kampanye melibatkan kades, dinilai kades ini tidak netral," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Yusuf Afandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah