Ia menjelaskan sebanyak tiga kali kegiatan reses yang dilakukan Komisi V, namun petugas kami dilarang melakukan pengawasan.
"Kalau memang kegiatan reses harapan kami petugas diberikan akses melakukan pengawasan, sehingga dapat melakukan pencegahan secara maksimal, karena yang terundang kepala desa," ucapnya.
Dijelaskan, mengacu pasal 280 tentang larangan kampanye, Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pelaksana kampanye atau tim kampanye dilarang melibatkan kepala desa.
"Jika dalam kampanye melibatkan kades, dinilai kades ini tidak netral," pungkasnya.***