Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Resmi Mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota Jateng Tahun 2023

- 8 Desember 2022, 20:14 WIB
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Resmi Mengumumkan Upah Minimum Kabupaten Jateng Tahun 2023
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Resmi Mengumumkan Upah Minimum Kabupaten Jateng Tahun 2023 /Instagram @updatepemalang

SINARJATENG.COM - Ganjar mengatakan Penetapan UMK ini mendasari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada daerah Jawa Tengah tahun 2023, di Pabrik PT HWI 2, Kabupaten Pati, Rabu 7 Desember 2022. UMK tertinggi tercatat dari Kota Semarang sebesar Rp3.060.348,78.

“Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/ kota, serta nilai alfa,” kata Ganjar, dalam konferensi persnya.

Baca Juga: Klaim Reward Menarik! Kode Redeem ML Mobile Legend Hari Ini Kamis 8 Desember 2022, Ada Hadiah Menantimu

Ditambahkan, nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

“Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistic, yaitu Badan Pusat Statistik,” ujarnya.

Adapun UMK terendah sebesar Rp1.958.169,69 yaitu Kabupaten Banjarnegara. Di mana Kabupaten Banjarnegara menggunakan upah minimum provinsi, karena hasil perhitungan UMK di bawah Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.

“Persentase kenaikan terendah sebesar 6,4% di Kabupaten Kudus, karena pertumbuhan ekonomi pada angka negatif, sehingga sesuai ketentuan kenaikan sebesar inflasi. Untuk persentase kenaikan tertinggi 7,95% di Kota Semarang,” tutur Ganjar.

Baca Juga: Simak Profil dan Biodata Serta Awal Karir Jennifer Collard Seorang Model Serta Pemeran Series Kupu Malam

Dia menuturkan terjadi berbagai dinamika dalam proses penetapan UMK tersebut. Di antaranya perbedaan usulan dari kabupaten/ kota di Jawa Tengah. Ganjar menegaskan, diskusi terus dilakukan selama proses sebelum penetapan.

“Kalau kita pakai PP, itu jauh lebih sedikit ya. Jadi ini kita agak lebih tinggi, kalau nggak salah, kalau dari UMP itu Jawa Tengah tertinggi lho persentase kenaikannya,” ucap Ganjar.

Baca Juga: Kode Redeem Free Fire (FF) Kamis 8 Desember 2022, Langsung Gas!

No.Kabupaten/KotaNilaiKenaikan

1. Kab. Cilacap 2.383.090,46152.358,96

2. Kab. Banyumas 2.118.123,64134.861,80

3. Kab. Purbalingga 2.130.980,94134166,00

4. Kab. Kebumen 2.035.890,04129.108,20

5. Kab. Purworejo 2.043.902,33132.051,53

6. Kab. Wonosobo 2.076.208,98144.923,65

7. Kab. Magelang 2.236.776,91154.969,73

8. Kab. Boyolali 2.155.712,29145.412,99

9. Kab. Klaten 2.152.322,94136.699,58

10. Kab. Sukoharjo 2.138.247,70140.094,52

Baca Juga: 4 Cara Membuat Adonan Roti yang Maksimal Hasilnya Anti Gagal dan Berkualitas Premium, Yuk Simak Craranya

11. Kab. Wonogiri 1.968.448,32129.404,33

12. Kab. Karanganyar 2.207.483,64143.170,44

13. Kab. Sragen 1.969.569,00130.139,44

14. Kab. Grobogan 2.029.569,04135.536,94

15. Kab. Blora 2.040.080,17135.883,48

16. Kab. Rembang 2.015.927,08141.605,03

17. Kab. Pati 2.107.697,44139.358,40

18. Kab. Kudus 2.439.813,98146.755,72

19. Kab. Jepara 2.272.626,63164.223,52

20. Kab. Demak 2.680.421,39167.415,50

Baca Juga: Berikut 5 Beragam Khasiat dari Air Kelapa yang Sangat Bagus Bagi Tubuh untuk Kesehatan, Yuk Simak Baik- Baik

21. Kab. Semarang 2.480.988,00169.733,85

22. Kab. Temanggung 2.027.569,32139.737,21

23. Kab. Kendal 2.508.299,90167.987,62

24. Kab. Batang 2.282.025,72149.490,70

25. Kab. Pekalongan 2.247.345,90152.699,71

26. Kab. Pemalang 2.081.783,00140.892,59

27. Kab. Tegal 2.106.237,58137.791,24

28. Kab. Brebes 2.018.836,92133.817,53

29. Kota Magelang 2.066.006,64130.093,37

30. Kota Surakarta 2.174.169,00138.448,83

Baca Juga: 4 Cara Melupakan Mantan, Termasuk Mantan Terindah Ini Bisa Kamu Lakukan Sekarang, Yuk Simak Deh Tipsnya Disini

31. Kota Salatiga 2.284.179,97155.656,78

32. Kota Semarang 3.060.348,78225.327,43

33. Kota Pekalongan 2.305.822,66149.608,89

34. Kota Tegal 2.145.012,11139.081,59

35. Kab Banjarnegara 1.958.169.69138.334,52.***

 

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x