Ganjar Tegaskan Penerapan PPKM Level 3 di Wilayahnya Sesuaikan Aturan dari Ketetapan Pemerintah Pusat

- 9 Februari 2022, 03:37 WIB
Ganjar Pranowo dalam rapat daring membahas replikasi program Maju Bareng, Jumat 4 Maret 2022.
Ganjar Pranowo dalam rapat daring membahas replikasi program Maju Bareng, Jumat 4 Maret 2022. /dok Humas Pemprov Jawa Tengah.

Aturan PPKM Level 3 tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.***

Halaman:

Editor: Miftah Rizzi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah