"Untuk itu DPRD Jateng mendorong gerakan literasi digital, yang harus dilakukan bersama-sama oleh semua pihak, agar masyarakat kita sadar betul memanfaatkan ruang digital untuk hal positif, sehingga meminimalkan sisi negatifnya. Seperti bagaimana mengedukasi masyarakat dalam menyikapi informasi bohong/hoax, dis informasi dan sebagainya,” kata politikus Partai Golkar ini.
Selaku legislatif, Ferry menyatakan pihaknya terus mendorong memberikan penguatan dari sisi regulasi yang muaranya melindungi segenap bangsa, melalui penyempurnaan peraturan, seperti UU ITE, perlindungan data pribadi dan perundan-undangan yang ada.
"Kami juga mendorong aparat kepolisian untuk terus aktif mengantisipasi dan menindak kejahatan di dunia maya melalui polisi siber, kepada akademisi terus didorong agar literasi digital ini bisa menjadi kurikulum agar generasi muda dapat lebih dini memahami dan sadar etika penggunaan ruang digital. Kepada para praktisi terus dirorong untuk memaksimalkan perannya dalam mengkampanyekan kesadaran masyarakat dalam memanfaatkan informasi digital,” ujarnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. SH, S.I.K menyatakan sepakat bahwa literasi digital harus digalakkan agar ruang digital bersih, sehat, produktif dan dapat dimanfaatkan dengan baik.
Dia menjelaskan dalam sejumlah survei, Indonesia berada di urutan terendah dalam kesadaran atau etika berada di ruang digital.
Baca Juga: Tanggapi Larangan Mudik Lebaran 2021, Berikut Ini Pesan Wakil Ketua DPRD Jateng Ferry Wawan Cahyono
"Yang terjadi adalah tingginya risiko penyebarluasan berita bohong/hoax, ujaran kebencian untuk memancing kemarahan hingga melakukan tindak kejahatan seperti penipuan, termasuk pengumpulan data pribadi di dunia maya. Untuk itu, literasi digital menjadi tanggungjawab bersama agar ruang digital bersih, sehat dan produktif,” jelasnya.
Iqbal menjelaskan sesuai dengan SE Kapolri Nomor : SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif, penyidik polisi diminta mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.
"Artinya mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif,” ujarnya.