Polemik Mahalnya Pupuk Non Subsidi, Guru Besar Unnes Sebut Bukanlah Tanggung Jawab Pemerintah

- 14 Juli 2021, 08:35 WIB
Ilustasi Pupuk dan petani
Ilustasi Pupuk dan petani /tangkapan layar Instagram @kementerianpertanian

Tak hanya itu, Lanjut Sucihatiningsih, untuk kualitas antara pupuk subsidi dan non subsidi merupakan produk yang sama dan mempunyai kualitas yang sama. Pupuk bersubsidi diatur oleh Menperindag harus memenuhi 6 prinsip, yaitu jenis, jumlah, harga, tempat, waktu dan mutu.

"Jadi diaturan tersebut jelas bahwa syarat pupuk bersubsidi salah satunya harus memiliki mutu atau kualitas yang terjamin. Yang membedakan adalah pada harga dimana pupuk bersubsidi memiliki harga yang lebih murah karena disubsidi oleh pemerintah. Harga murah pada pupuk bersubsidi bukan berarti memiliki kualitas yang lebih rendah, namun jika memang ditemukan kualitas yang kurang bagus mungkin disebabkan oleh adanya oknum yang mengoplos atau memalsukan pupuk bersubsidi," tutupnya.

Untuk diketahui, fenomena mahalnya pupuk bersubsidi maupun kelangkaan pupuk bersubsidi tidak lain disebabkan oleh penurunan anggaran untuk subsidi pupuk.

Baca Juga: Berhasil Bongkar Penyelewengan 1,7 Ton Pupuk Subsidi, Polres Pati Dapat Apresiasi Menteri Pertanian

Pada tahun 2021 volume pupuk bersubsidi dialokasikan sebanyak 7,2 juta ton dengan total anggaran sebesar Rp 25,2 triliun. Alokasi tersebut berkurang Rp 4,6 triliun dari anggaran di 2020.

Kebijakan tersebut tentu menuai pro kontra di kalangan masyarakat terutama petani. Padahal kebutuhan pupuk tahun 2021 diperkirakan sekitar 9,1 juta ton dengan anggaran Rp 32,5 triliun.

Dengan kondisi tersebut, jelas menimbulkan kekurangan anggaran sebesar Rp 7,3 triliun untuk tahun 2021. Untuk mengurangi defisit anggaran tersebut, Kementan mengeluarkan kebijakan menaikkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar Rp 300 hingga Rp 450 per kilogram.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x