Kesalahpahaman antara Satpam GI Kaliwungu dan Wartawan saat Peliputan yang Berujung Permintaan Maaf PLN

- 13 Juli 2021, 13:29 WIB
pihak PLN UID Jateng & D.I Yogyakarta melalui Endah Yuliati, Senior Manager Keuangan Komunikasi & Umum PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Tengah & DI Yogyakarta meminta maaf di hadapan korban dan Wakil Ketua Bidang Advokasi, PWI Jateng Zaenal Petir.
pihak PLN UID Jateng & D.I Yogyakarta melalui Endah Yuliati, Senior Manager Keuangan Komunikasi & Umum PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Tengah & DI Yogyakarta meminta maaf di hadapan korban dan Wakil Ketua Bidang Advokasi, PWI Jateng Zaenal Petir. /Dok. PWI Jateng

 

SINARJATENG.COM - Kasus kesalahpahaman antara Satpam Instalasi Gardu Induk Kaliwungu dengan Edy Prayitno wartawan elektronik pada Sabtu 10 Juli 2021 saat peliputan kebakaran GI selesai.

Setelah pihak PLN UID Jateng & D.I Yogyakarta melalui Endah Yuliati, Senior Manager Keuangan Komunikasi & Umum PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Tengah & DI Yogyakarta meminta maaf di hadapan korban dan Wakil Ketua Bidang Advokasi, PWI Jateng Zaenal Petir.

Dalam mediasi terungkap, Edy Prayitno yang semula sempat dihalangi meliput kejadian kebakaran Gardu Induk PLN Kaliwungu sempat dibawa pos dan tak boleh meninggalkan tempat meski akan pulang karena tak diperkenankan meliput.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan TNI dan Polri Harus Bersinergi untuk Bangsa dan Negara

Padahal Edy sebelumnya sudah minta injin kepada Novi, Manajer Unit Layanan Pelanggan (MULP) PLN Kendal yang kala kejadian berada di lokasi. Namun sayang ijin itu dianggap tidak sesuai dengan otoritas mengingat GI bukan wilayah kerja dan dalam kewenangan tanggungjawab MULP Kendal.

Satpam tetap melarang dan menahan Edy hingga akhirnya bisa berkomunikasi melalui seluler dengan Pejabat Pelaksana K3L (Keselamatan Ketenagalistrikan) GI Riyanto Deni Saputro. Kata-kata Deni dalam telepon yang menganalogikan Edy masuk wilayahnya tanpa ijin bagai maling ini lah yang melecehkan profesi wartawan.

Padahal Edy adalah wartawan peliput PLN Kendal yang resmi dan masuk dalam grup Wartawan Unit PLN. Bahkan permintaan agar menghapus gambar oleh Riyanto juga sangat mencederai tugas jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang.

Baca Juga: Gelar Webinar, Konten dan Narasi dalam Penulisan Berita Diminta Membawa Kemaslahatan

Zaenal Petir sangat menyayangkan sikap petugas tersebut. Sebab pencegahan dan pelarangan meliput sebenarnya sudah ditaati oleh korban, namun tetap diminta untuk berada dalam ruang satpam dan dijaga agar tidak meninggalkan ruang. Cara-cara tersebut menurut Zaenal bisa masuk dalam ranah pidana.

Endah Yuliati menambahkan kejadian ini merupakan pelajaran bagi kami, kedepan kami akan melakukan pembinaan lebih baik lagi secara internal, sehingga harapannya kedepan kejadian serupa tidak akan terulang dan hubungan baik antara PLN dan rekan media akan semakin solid.

"Wartawan adalah mitra kami. Tanpa wartawan kami bukan apa-apa, karena wartawanlah informasi kami bisa diketahui oleh publik dan ini menyangkut citra kami,”ungkap endah.

Baca Juga: MUI Bersama PWI Jateng akan Lakukan Penandatanganan Naskah Seruan dan Gelar Webinar

Zaenal berharap dengan diserahkan surat keberatan dan protes dari PWI Kabupaten Kendal, maka perlu dijawab sejara tertulis permohonan maafnya. Setelah itu dia juga berharap agar berita ini tidak 'digoreng' menjadi komoditas oleh pihak-pihak tertentu yang bisa mencederai kedua belah pihak.

Riyanto Deni Saputro di hadapan para wartawan juga sudah memyampaikan permohonan maaf. Dia mengaku menyampaikan dan menyebut kata 'maling' bukan untuk menuduh wartawan. Melainkan menganalogikan orang yang masuk rumah orang tanpa ijin itu bagai maling.

Dirinya baru menyadari bahwa wartawan yang diajak dialog lewat seluler ternyata sudah menghubungi MULP meski mestinya bukan jalurnya.

Baca Juga: Polres Bersama PWI Batang Bagikan Paket Sembako dan Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Riyanto berjanji pengalaman ini akan menjadi pengingat dan menjadikannya lebih berhati-hati.

Tentang teriakan maling terhadap wartawan, sebagaimana yang muncul dan menjadi judul berita pada media, diungkapkan Edy sebenarnya tidak ada. Edy saat itu mendengar kata maling hanya dari seluler dan diungkapkan Riyanto Deni Saputro dalam percakapan, bukan teriakan.

Unggul Priyambodo, Tim Advokasi PWI Kendal berharap kasus ini selesai dan tidak 'digoreng' lagi. Pihaknya mengaku bahwa setelah kejadian bermunculan berita yang judulnya dan isinya tidak sesuai. Seperti ada teriakan maling dan akan adanya laporan polisi.

Baca Juga: Jadwal Sholat Pemalang dan Sekitarnya, Hari Ini Selasa 13 Juli 2021

"Kayaknya itu ngutip dan ditambah-tambahi. Padahal saat kejadian di lokasi hanya ada korban, Edy Prayitno," ujar Unggul.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah