SINARJATENG.COM – Jumlah anak di Provinsi Jawa Tengah nikah dini mengalami peningkatan setiap tahun. Pada tahun 2019 ada 2.049 anak yang terdiri dari 1.277 laki-laki dan 672 perempuan.
Sementara pada tahun 2020 ada 12.972 anak yang terdiri dari 1.671 laki-laki dan 11.301 perempuan.
Siti Wahyuni dari Dinas Perempuan dan Anak Jawa Tengah menyebutkan kenaikan tersebut lantaran adanya perubahan pada Undang-Undang Perkawinan.
“Peningkatan itu karena adanya perubahan di UU Perkawinan yang membatasi usia nikah minimal 19 tahun bagi laki-laki mapun perempuan berdasarkan UU 16/2019,” Kata Yuni.
Pernikahan dini pada anak selalu menjadi sorotan lantaran dikhawatirkan dapat menimbulkan berbagai masalah salah satunya menambah jumlah angka kemiskinan di Indonesia.
Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga Prof Dr Hj Amany Lubis mengtakan bahwa pernikahan anak berpotensi melanggengkan kemiskinan.
“Dengan perkawinan anak berpotensi melanggengkan kemiskinan, bukan mampu mengatasi tapi justru menambah jumlah kemiskinan,” ujar beliau.