Revisi Perda RTRW Kabupaten Cilacap Molor, Pengamat: Merugikan Investasi di Cilacap

- 11 Maret 2021, 21:20 WIB
Pengamat ekonomi dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Icuk Rangga Bawono.
Pengamat ekonomi dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Icuk Rangga Bawono. /ANTARA/HO-Dok Pribadi

SINARJATENG.COM – Proses Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cilacap yang telah dilakukan sejak 2017 molor hingga sekarang.

Menurut Ketua Pansus Revisi Perda Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Rencana RTRW 2011-2031, Didi Yudi Cahyadi, progres Raperda RTRW saat ini sudah sekitar 95 persen atau tinggal mengambil revisi perda dari Kementerian ATR/BPN.

“Revisi Perda RTRW telah digarap sejak 2017 karena pengajuannya terhenti di periode lalu, maka otomatis, eksisting di lapangan sudah berubah. Jadi minta diaudit lagi agar lebih maksimal dalam revisi Perda RTRW ini," ungkapnya pada Rabu, 10 Maret 2021.

Baca Juga: Sinopsis Indiana Jones and The Last Crusade, Tayang di Bioskop Spesial Trans TV

Pembahasan revisi perda RTRW yang berlarut-larut ini mendapatkan sorotan dari berbagai pihak, mulai dari instansi pemerintahan Kabupaten Cilacap, hingga pengamat ekonomi.

Menurut pengamat ekonomi dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Icuk Rangga Bawono, terdapat dua aspek yang akan terdampak karena molornya pengesahan Perda RTRW, yaitu investasi dan penyerapan APBD Kabupaten Cilacap yang menjadi tidak optimal.

"Jika revisi Perda RTRW tidak segera disahkan, maka seluruh potensi investasi di Cilacap akan sia-sia sebab perda ini menjadi fondasi utama bagi pemda untuk meraup investasi sebanyak mungkin," katanya saat dihubungi melalui telepon dari Semarang, Rabu, 10 Maret 2021, dikutip oleh sinarjateng.com dari Antara.

Baca Juga: Sinopsis Film Romeo Must Die: Aksi Jet Li Membalas Dendam Atas Kematian Adiknya

Apalagi Kabupaten Cilacap menjadi bagian dari wilayah pertumbuhan strategis baru yang terhubung dengan Tanjung Lesung-Sukabumi-Pangandaran, dan memiliki kawasan industri, seperti pengisian gas elpiji, pengolahan aspal, pabrik pelumas, pelabuhan laut Tanjung Intan, serta Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap.

Bahkan, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Kabupaten Cilacap sebagai pusat kegiatan nasional (PKN). Itu artinya pemerintah pusat sudah memberi aba-aba akan menarik investor untuk menanamkan investasi.

Kabupaten Cilacap juga mempunyai potensi besar bagi investor karena punya sekitar 32 ribu hektare lahan yang siap digunakan untuk pengembangan industri berskala nasional.

Baca Juga: Sinopsis Film Jurassic World, Taman Dino Penuh Petaka: Tayang di GTV Malam Ini

"Daerah yang seharusnya mampu membuka banyak lapangan pekerjaan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, jadi terhambat karena ulah pemkab sendiri. Ujung-ujungnya masyarakat yang ikut merasakan kerugiannya," ujarnya.

Apabila revisi Perda RTRW tidak segera disahkan, maka para calon investor akan ragu untuk berinvestasi karena khawatir jika setelah menanamkan investasi ternyata tidak sesuai dengan revisi Perda yang sudah disahkan.

Icuk mengatakan jika revisi Perda RTRW Cilacap tidak segera disahkan oleh pemerintah daerah, maka dapat ditarik oleh pemerintah pusat. Hal ini akan merugikan Kabupaten Cilacap.

Baca Juga: Mengenal Hipospadia, Kelainan Organ Reproduksi yang Dialami Mantan Atlet Voli Putri Nasional Aprilia Manganang

"Kalau sudah ditarik pemerintah pusat, ini jadi kerugian bagi Pemkab Cilacap karena boleh jadi tidak sesuai dengan otonomi daerah dan yang sudah ditetapkan di APBD bisa berubah," ujarnya.

Salah satu kasus yang diakibatkan karena molornya pengesahan revisi Perda RTRW ini adalah pembangunan gedung Kejaksaan Negeri Cilacap di kawasan kompleks terpadu yang terhambat karena menunggu selesainya revisi Perda RTRW.

"Pembangunan tahap awal berupa lelang fisik belum bisa dimulai karena molornya revisi Perda RTRW," ungkap Kepala Kejari Cilacap Tri Ari Mulyanto saat dihubungi melalui sambungan telepon dari Semarang, Selasa, 9 Maret 2021, dikutip oleh sinarjateng.com dari Antara.

Baca Juga: BMKG Prakirakan Wilayah Banjarnegara, Purbalingga, dan Wonosobo Masuki Musim Kemarau Pada Juni 2021

Padahal, rencananya sebelum akhir tahun pembangunan gedung sudah selesai. Lelang fisik yang seharusnya sudah dilakukan awal Maret 2021, hingga saat ini masih tertunda.

"Target kami sebelum akhir tahun gedung baru sudah jadi, tapi kalau revisi (Perda RTRW) belum selesai, ya berarti molor. Gedung baru ini bukan hanya untuk kejari saja, tapi juga perkantoran Pemkab, kantor Satlantas Polres Cilacap, dan fasilitas umum lainnya," ujarnya.

Kejari Cilacap telah mengirimkan surat resmi kepada Ketua DPRD dan Bupati Cilacap pada Kamis, 4 Maret 2021 untuk mendesak disahkannya revisi Perda RTRW.

Baca Juga: Link Live Streaming Tottenham Hotspur vs Dinamo Zagreb: Prediksi Line Up Kedua Tim

"Kami menunggu, hingga sekarang belum ada respon. Harapan kami dalam waktu dua minggu ke depan sudah ada penyelesaian sehingga lelang fisik bisa dimulai agar pembangunan bisa selesai tepat waktu agar Desember atau Januari 2021 sudah diserahterimakan dan bisa digunakan," katanya.

Menurut Didi Yudi Cahyani, Ketua Pansus Revisi Perda RTRW Kabupaten Cilacap, terdapat 9 poin yang direvisi dalam Perda RTRW Kabupaten Cilacap dan saat ini tinggal menunggu disposisi dari kementerian.

"Mungkin minggu ini, setelah itu semua peta dan draft raperda akan diajukan ke pimpinan dan diparipurnakan," ujarnya.***

Editor: Intan Hidayat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x