17 Kepala Daerah di Jateng Dilantik, Ombudsman Ingatkan untuk Selesaikan Persoalan Pelayanan Publik

- 26 Februari 2021, 17:09 WIB
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Siti Farida
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Siti Farida /Dok. ORI Jateng

SINARJATENG.COM - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah mengingatkan kepala daerah terpilih untuk segera beradaptasi dan menyelesaikan setumpuk tugas terkait pelayanan publik.

Hal ini dilakukan Ombudsman sebagai bentuk pencegahan maladminstrasi dalam tatanan pemerintahan dan birokrasi di daerah.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida menyampaikan bahwa Kepala Daerah memiliki peranan penting untuk membangun tatanan birokrasi yang baik.

Baca Juga: Bakar Kalori Tanpa Olahraga, Begini 10 Cara yang Bisa jadi Pilihan

Dalam hal ini, Farida menekankan kepada Kepala Daerah terpilih untuk segera melakukan pemetaan terkait persoalan pelayanan publik yang ada di masing-masing daerah.

Sebagaimana yang diketahui, bahwa sepanjang tahun 2020 permasalahan terkait penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah menempati peringkat pertama sebagai instansi yang paling banyak dilaporkan masyarakat.

“Ombudsman sebagai lembaga pengawas penyelenggara pelayanan publik memiliki kewajiban untuk mengingatkan secara dini terkait potensi maladminstrasi yang dilakukan oleh Kepala Daerah dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan kepada publik.” Ujar Farida.

Baca Juga: ShopeePay Tebar Promo Lewat 3.3 Pesta Cashback ShopeePay

Farida juga menekankan kepada Kepala Daerah terpilih untuk memahami secara utuh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sebagai pedoman dalam menentukan suatu kebijakan.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x