“Jadi semua perolehan uang yang diperoleh dari Temanggung TV semuanya harus diperuntukkan untuk kepentingan memajukan Temanggung TV,” imbuhnya.
Dari tiga orang Dewan Pengawas tersebut telah lolos seleksi, menurut Perda dan Perbup yang ada, salah satunya harus ada ASN untuk mewakili Pemerintah Kabupaten.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca DKI Jakarta, Rabu 27 Januari 2021: Waspada Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang
Wara Andijani yang juga merupakan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) terpilih sebagai Ketua dan dua Dewan Pengawas lainnya berasal dari masyarakat umum yang secara kebetulan juga mempunyai latar belakang hukum dan pendidikan.
Menurutnya, ketiga orang tersebut sudah cukup mumpuni untuk menjalankan tugasnya sebagaimana tugas pokok dan fungsi sebagai Dewan Pengawas LPPL Temanggung TV.
“Menutur teori-teori klasik, fungsinya media itu untuk mendidik masyarakat dan menghibur masyarakat. Paling tidak dari sini, fungsi untuk mendidik masyarakat ada dan fungsi untuk menghibur masyarakat juga ada, dilihat dari keanggotaan Dewan Pengawas,” pungkas Khadziq.***