Menyoal Wakil Ketua DPRD Tegal yang Divonis Bersalah, Ganjar Sampaikan Hal Ini

- 12 Januari 2021, 17:48 WIB
Wakil Ketua DPRD Tegal
Wakil Ketua DPRD Tegal /

SINARJATENG.COM - Wakil Ketua DPRD Tegal, Wasmad Edi Susilo, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan tidak mematuhi perintah pejabat yang sah karena menggelar konser dangdut saat pandemi pada September 2020 lalu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan dengan masa percobaan setahun kepada Wasmad Edi Susilo.

Hal tersebut dinilai Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo bahwa kasus ini dapat menjadi peringatan untuk semuanya. Diharapkan, kasus-kasus serupa tidak terjadi di kemudian hari.

Baca Juga: Kembali Harumkan Nama Indonesia, Dua Siswa MAN 1 Kolaka Juara Matematika Internasional

"Mudah-mudahan ini jadi peringatan untuk semuanya, sehingga semua bisa disiplin. Apalagi, saat ini dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mudah-mudahan semua bisa taat karena pasti aparat penegak hukum melalui operasi yustisi akan melakukan hal yang sama," kata Ganjar saat ditemui di rumah dinasnya, Selasa, 12 Januari 2021.

Tidak hanya bagi pejabat publik, kasus Wasmad ini lanjut Ganjar menjadi peringatan seluruh elemen masyarakat. Bahwa mematuhi protokol kesehatan saat pandemi harus dilakukan secara tegas.

Ganjar juga memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan dan pengadilan yang menangani kasus ini. Ia juga mengapresiasi masyarakat yang mendukung upaya pengetatan protokol kesehatan selama pandemi.

Baca Juga: Keluarga Korban Pesawat Sriwijaya Masih di Bandara, PMI Beri Layanan Kesehatan

"Tidak ada kebencian sekalipun, tapi semua hanya ingin kita semua sama-sama patuh," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x