SINARJATENG.COM - Polsek Kartasura menggelar Kegiatan Operasi Yustisi dan himbauan Protokol kesehatan (3M) di Jln Adi Sumarmo depan Balai desa Singopuran Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.
Operasi yustisi ini selain mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Virus Covid–19 juga memberikan himbauan dan dilaksanakan sanksi bagi para pelanggar covid 19.
Operasi yustisi dihadiri Kapten Inf Mardiyanto (Danramil 06/Kartasura), Iptu Sunarto (Wakapolsek Kartasura), 4 orang anggota Koramil, 6 anggota Polsek serta dibantu 2 anggota Satlantas.
Baca Juga: Kabupaten Kendal Raih Penghargaan DIPA, Penghargaan ke 81 dalam Kepemimpinan Mirna Annisa
Selama pelaksanaan Operasi Yustisi berlangsung lancar, kegiatan fokus menjaring para pelanggar protokol kesehatan untuk diberikan edukasi.
Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan akan terus diintensifkan di wilayah Sukoharjo, mengingat kasus penambahan warga yang terkonfirmasi covid 19 semakin bertambah.
Dalam operasi terjaring 20 orang tidak menggunakan masker, oleh para aparat langsung diberikan edukasi & dibagikan masker serta disanksi dengan hukuman tindakan pisik serta tindakan sosial untuk menjadikan pengingat dan memberikan efek jera bagi pelanggar.
Baca Juga: Ungkap Identitas Artis Prostitusi Online ST dan MA , Polres Metro Jakarta Utara: Masih Jadi Saksi
“Untuk para pelanggar 5 orang kami perintahkan menyapu, 10 orang kami beri tindakan pushup dan 5 orang melaksanakan scout jump, tindakan ini merupakan sanksi agar warga yang melanggar terus ingat kejadian ini dan tidak melakukan pelanggaran kembali,” kata Kapten Inf Mardiyanto.