Percobaan Pemerasan Jaksa Kejati Kamaruddin Minta Keadilan pada Jaksa Agung dan Ajak Awasi Sidang Praperadilan

27 November 2022, 18:04 WIB
Percobaan Pemerasan Jaksa Kejati Kamaruddin Minta Keadilan pada Jaksa Agung dan Ajak Awasi Sidang Praperadilan /Sinar Jateng

SINARJATENG.COM - Pengusaha Semarang, Agus Hartono, menuntut keadilan kepada Jaksa Agung RI, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian kredit kepada PT Citra Guna Perkasa (CGP) yang disangkakan kepadanya.

Pasalnya, penetapannya sebagai tersangka didasari tidak dipenuhinya permintaan sejumlah uang oleh oknum penyidik Kejati Jawa Tengah.

Tuntutan tersebut dilayangkan kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak, melalui surat bernomor 106/ADV-JEG/XI/2022 tertanggal 26 November 2022.

Baca Juga: Jadwal Acara TV MOJI TV Hari Ini Minggu 27 November 2022: Ada FIFA World Cup Qatar 2022 Kroasia Vs Kanadad

Dalam suratnya, Agus Hartono meminta perlindungan hukum dan keadilan sebagai korban kriminalisasi oleh penyidik Kejati Jawa Tengah.

"Surat sudah kami kirimkan. Kami meminta kepada Jaksa Agung untuk segera melakukan pemeriksaan dan audit investigasi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada klien kami yaitu Agus Hartono," kata Kamaruddin Simanjuntak, Minggu 27 November 2022.

Kriminalisasi yang dilakukan penyidik Kejati Jawa Tengah, katanya, terkait penetapan tersangka Agus Hartono.

Pasalnya, penetapan tersangka tersebut diawali dengan percobaan pemerasan oleh oknum penyidik yaitu Putri Ayu Wulandari.

Baca Juga: Wisata Viral Jans Park, Keindahan Taman Bunga Jatinangor National Park di Kabupaten Sumedang

Kamaruddin mengungkapkan, jaksa Putri Ayu menemui empat mata Agus Hartono di ruang pemeriksaan saat dimintai keterangan sebagai saksi.

Kepada Agus Hartono, jaksa Putri Ayu menyampaikan bahwa Agus Hartono pasti menjadi tersangka.

Jaksa Putri Ayu juga menyampaikan bisa membantu membatalkan atau menghapus status tersangka, namun dengan syarat memberikan sejumlah uang yang besarnya Rp 5 miliar per satu surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Karena ada 2 SPDP, maka Agus Hartono dimintai Rp 10 miliar.

"Dia (Putri Ayu--red) mengatakan permintaan uang itu atas perintah Kajati Jateng yang saat itu adalah Andi Herman, yang kini diangkat menjadi Sekretaris Jampidsus (Sesjampdisus) Kejaksaan Agung RI," tuturnya.

Baca Juga: PT Widodo Makmur Perkasa Bersama Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Terdampak Gempa

Namun, lanjutnya, kliennya menolak permintaan uang tersebut. Hal itu berdampak pada penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan korupsi.

Karenanya, ia meminta oknum jaksa pelaku percobaan pemerasan dinonaktifkan sementara.

Mereka yaitu Putri Ayu Wulandari, Andi Herman selaku mantan Kajati Jawa Tengah dan Leo Jimmi Agustinus selaku ketua penyidik Pidsus Kejati Jawa Tengah.

"Kami juga meminta agar para oknum jaksa terduga pelaku percobaan pemerasan maupun yang memberi perintah, agar dinonaktifkan sementara guna pemeriksaan.

Baca Juga: Pengacara Kamaruddin Minta Jaksa Agung Nonaktifkan Jaksa Kejati Jateng Pelaku Percobaan Pemerasan

Karena mereka tidak profesional dan arogan dalam menjalankan tugasnya sebagai penyidik," pintanya.

Kamaruddin menilai penetapan tersangka Agus Hartono penuh dengan kejanggalan. Karenanya Kamaruddin mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Agus Hartono ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2022/PN Smg.

Hanya saja, lanjut Kamaruddin, pihaknya telah menerima informasi intelijen bahwa ada beberapa pihak yang ingin mempengaruhi atau mengintervensi proses persidangan praperadilan tersebut agar pada saat pengambilan putusan tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

"Karenanya, dengan tegas kami meminta para pimpinan lembaga penegak hukum di Indonesia, dapat melihat dan mengawasi jalannya proses persidangan praperadilan tersebut," tambahnya.

Baca Juga: Terupdate Seputar Kode Redeem ML Mobile Legend Hari Ini 26 November 2022, Buruan Klaim di Sini Sekarang Juga

Dengan begitu, diharapkan hakim tunggal yang mengadili gugatan praperadilan Agus Hartono, dapat memutus perkara sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Selain itu, memastikan tidak adanya tekanan maupun intervensi dari pihak-pihak yang ingin mengganggu dan merusak jalannya persidangan.

"Kami meminta hakim tunggal yang menyidangkan gugatan praperadilan ini, tidak ragu dalam memutus dan mengabulkan permohonan gugatan praperadilan klien kami yaitu Agus Hartono," tandasnya.***

Editor: Intan Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler